AKTUALITA.CO.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor memastikan akan menindaklanjuti keberadaan PT Future Electronic Technology yang beroperasi di wilayah RT 01/RW 03, Desa Cileungsi Kidul, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor.
Langkah tersebut dilakukan menyusul adanya laporan dan keluhan masyarakat yang mempertanyakan legalitas operasional perusahaan yang berada di kawasan permukiman warga tersebut.
Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor, Cecep Imam Nagarasid, mengatakan pihaknya akan melakukan pengecekan langsung ke lokasi untuk memastikan kelengkapan administrasi dan legalitas perizinan perusahaan.
Menurutnya, pemeriksaan diperlukan untuk memastikan kegiatan perusahaan berjalan sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku.
“Pastinya kami akan melakukan kunjungan dan pengecekan terkait legalitas perizinan perusahaan tersebut. Arahan dari camat maupun dinas teknis sudah jelas, seluruh pihak harus mematuhi aturan dan prosedur yang berlaku,” kata Cecep belum lama ini.
Selain melakukan pengecekan lapangan, Satpol PP Kabupaten Bogor juga berencana memanggil pihak manajemen PT Future Electronic Technology. Pemanggilan itu dilakukan untuk meminta penjelasan sekaligus memeriksa dokumen perizinan yang dimiliki perusahaan.
“Kami juga akan segera memanggil pihak perusahaan untuk dimintai dokumen perizinannya,” tegasnya.
Sebelumnya, persoalan legalitas PT Future Electronic Technology juga telah mendapat perhatian dari sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor.
Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR) Kabupaten Bogor menyebut bangunan yang digunakan perusahaan tersebut belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Kepala Bidang DPTR Kabupaten Bogor, Riza Juangsah, mengatakan hasil pengecekan yang dilakukan pihaknya menunjukkan bahwa bangunan PT Future Electronic Technology belum memiliki PBG.
“Jadi belum bisa beroperasi,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bogor, Asep Hermawan, sebelumnya juga menyampaikan bahwa pihaknya belum menemukan adanya Keterangan Rencana Kabupaten (KRK) atas nama PT Future Electronic Technology.
“Belum ada,” kata Asep.
Dengan adanya temuan tersebut, Satpol PP Kabupaten Bogor kini akan melakukan langkah lanjutan melalui pemeriksaan lapangan dan pemanggilan manajemen perusahaan. Hasil pemeriksaan nantinya akan menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam menentukan tindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(Deni Supriadi)









