AKTUALITA.CO.ID – Kementerian Sosial (Kemensos) mulai menerbitkan Kartu Penyandang Disabilitas (KPD) sebagai tindak lanjut atas terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 2026 tentang Konsesi bagi Penyandang Disabilitas dan Insentif bagi Perusahaan. Regulasi yang ditetapkan pada 2 Juli 2026 itu menjadi aturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menjelaskan, KPD menjadi syarat utama bagi penyandang disabilitas untuk memperoleh berbagai fasilitas konsesi yang telah diatur pemerintah. Sedikitnya terdapat sembilan sektor yang memberikan potongan atau kemudahan layanan, di antaranya pendidikan, transportasi, kesehatan, alat bantu, perumahan dan utilitas, ketenagakerjaan, kewirausahaan, pariwisata dan budaya, hingga olahraga.
“Besaran konsesi yang diberikan paling rendah 20 persen. Untuk penyandang disabilitas yang membutuhkan pendamping, besaran manfaat pada sektor tertentu dapat diberikan lebih besar,” ujar Gus Ipul dalam konferensi pers sosialisasi PP Nomor 31 Tahun 2026 di Kantor Kemensos, Jakarta Pusat, Kamis (30/7/2026) kemarin.
Menurutnya, penerbitan KPD mengacu pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang kemudian diverifikasi dan divalidasi menjadi Data Nasional Penyandang Disabilitas (DNPD). Hingga akhir Juli 2026, lebih dari empat juta penyandang disabilitas telah berhasil diverifikasi dan memperoleh KPD.
Kemensos menargetkan proses penerbitan kartu tersebut mencapai lebih dari 50 persen pada tahun ini, sebelum dituntaskan secara menyeluruh pada 2027.
Bagi masyarakat yang belum terdaftar dalam DTSEN, Gus Ipul meminta agar segera melakukan pembaruan data melalui aplikasi Cek Bansos, Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) di kelurahan, maupun melalui layanan call center dan WhatsApp Center Kemensos.
Masyarakat juga dapat mengecek status kepemilikan KPD secara mandiri melalui laman Cek Bansos dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Apabila telah terdaftar, kartu dapat diunduh dalam bentuk virtual. Sementara warga yang belum terdata dapat mengajukan pendaftaran melalui pemerintah daerah atau dinas sosial setempat.
Selama masa transisi, penyandang disabilitas yang belum menerima KPD tetap dapat memperoleh hak konsesi dengan menggunakan surat keterangan disabilitas dari fasilitas pelayanan kesehatan atau dokumen pendukung lain yang sebelumnya telah berlaku.
Dalam kesempatan yang sama, Gus Ipul turut menandatangani Surat Keputusan Data Nasional Penyandang Disabilitas. Ia menilai implementasi PP Nomor 31 Tahun 2026 menjadi langkah nyata pemerintah dalam memperkuat perlindungan, kesetaraan hak, dan kesejahteraan penyandang disabilitas di Indonesia.
Sosialisasi kebijakan tersebut dihadiri jajaran pejabat Kemensos, Komisi Nasional Disabilitas (KND), serta sejumlah organisasi penyandang disabilitas yang mendukung pelaksanaan program tersebut.
(Deni Supriadi)









