AKTUALITA.CO.ID – Keberadaan armada truk pengangkut sampah milik Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor yang disebut berasal dari UPT Pengelolaan Sampah Wilayah II Jonggol menjadi sorotan warga. Armada tersebut terlihat terparkir di sebuah lapak jual beli barang bekas atau rongsok yang berada di Desa Cipeucang, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor.
Keberadaan kendaraan dinas tersebut menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat terkait aktivitas yang dilakukan di lokasi tersebut. Pasalnya, truk pengangkut sampah milik pemerintah daerah tersebut diketahui berada di lapak yang biasa digunakan untuk aktivitas jual beli barang bekas.
Salah seorang warga setempat, Asri, mengaku kerap melihat sejumlah kendaraan berpelat merah mendatangi dan terparkir di sekitar lapak rongsok tersebut.
Menurutnya, kendaraan berpelat merah itu beberapa kali terlihat berada di lokasi dan diduga digunakan untuk membawa barang-barang yang kemudian dijual sebagai barang bekas atau rongsokan.
“Sering melihat beberapa mobil pelat merah mampir dan terparkir di lapak tersebut. Informasinya ada yang menjual barang rongsok,” ujar Asri.
Ia berharap keberadaan kendaraan dinas di lokasi tersebut dapat dijelaskan secara terbuka oleh instansi terkait. Menurutnya, masyarakat berhak mengetahui apakah aktivitas penjualan barang bekas yang dilakukan menggunakan kendaraan dinas tersebut merupakan bagian dari prosedur pengelolaan sampah yang diperbolehkan atau tidak.
Sementara itu, Kepala UPT Pengelolaan Sampah Wilayah II Jonggol, Ade Iman Muslimin, saat dikonfirmasi membenarkan adanya aktivitas penjualan barang rongsokan di lokasi tersebut.
Menurut Ade, pihak yang melakukan penjualan barang rongsok tersebut adalah sopir dan kernet kendaraan pengangkut sampah.
“Yang menjual rongsok adalah sopir dan kernet,” kata Ade Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Selasa (28/7/2026).
Namun, ketika ditanyakan lebih lanjut mengenai aturan atau ketentuan dari DLH Kabupaten Bogor terkait diperbolehkannya sampah yang diangkut menggunakan armada dinas untuk dijual terlebih dahulu sebelum dibawa atau dibuang ke tempat pembuangan sampah resmi, Ade belum memberikan jawaban.
Pertanyaan tersebut menjadi penting untuk mendapatkan kejelasan mengenai mekanisme pengelolaan sampah yang dilakukan oleh armada milik pemerintah daerah. Terlebih, kendaraan tersebut merupakan aset pemerintah yang digunakan untuk mendukung pelayanan kebersihan dan pengangkutan sampah masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh penjelasan lebih lanjut dari pihak DLH Kabupaten Bogor mengenai apakah aktivitas pemilahan dan penjualan barang rongsok yang dilakukan oleh sopir dan kernet armada pengangkut sampah tersebut telah sesuai dengan prosedur operasional dan ketentuan pengelolaan sampah yang berlaku.
Masyarakat berharap pihak DLH Kabupaten Bogor dapat memberikan klarifikasi secara transparan mengenai aktivitas tersebut, termasuk mekanisme pemilahan sampah, status barang yang dijual sebagai rongsok, serta penggunaan kendaraan dinas dalam proses pengangkutan dan penjualan barang bekas.
(Deni Supriadi)









