AKTUALITA.CO.ID – Kepolisian Resor (Polres) Bogor menggelar razia stasioner di depan Markas Komando (Mako) Polres Bogor pada Rabu (29/7/2026) malam. Kegiatan tersebut dilakukan sebagai upaya menekan angka kriminalitas sekaligus meningkatkan keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Bogor.
Kepala Bagian Operasional (KBO) Satuan Lalu Lintas Polres Bogor IPTU Ardian mengatakan, operasi tersebut menyasar tindak pidana C3, yakni pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
“Hari ini kami melaksanakan kegiatan stasioner dengan sasaran utama C3, yaitu curat, curas, dan curanmor. Kami juga fokus terhadap kendaraan yang diduga merupakan hasil tindak kejahatan,” ujar IPTU Ardian.
Ia menjelaskan, Dalam razia tersebut petugas telah memeriksa lebih dari 100 kendaraan. Dari hasil pemeriksaan, sebanyak 85 kendaraan ditindak dan dijadikan barang bukti karena berbagai pelanggaran, sementara lebih dari 20 pengendara dikenai sanksi tilang akibat pelanggaran lalu lintas, seperti tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dan tidak menggunakan helm.
“operasi ini juga merupakan tindak lanjut atas meningkatnya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), khususnya maraknya aksi begal dan kejahatan jalanan di Kabupaten Bogor. Kami ingin memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat, khususnya di wilayah Kabupaten Bogor, terutama kawasan Cibinong Raya. Harapannya, para pelaku kejahatan berpikir ulang untuk melakukan tindak pidana sehingga masyarakat dapat merasakan keamanan,” katanya.
Selain penindakan pelanggaran lalu lintas, kata Ardian, petugas juga mengamankan lima kendaraan yang diduga memiliki indikasi keterkaitan dengan tindak pidana. Kendaraan tersebut telah diserahkan kepada Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bogor untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut.
“Lima kendaraan tersebut akan kami telusuri melalui data registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor (Regident Ranmor). Kami akan melakukan pencocokan data untuk memastikan apakah kendaraan tersebut terdaftar secara sah atau telah dilaporkan sebagai hasil tindak kejahatan. Jika terbukti bermasalah, akan kami tindak lanjuti sesuai proses hukum yang berlaku,” jelasnya.
Ia menambahkan, selain kendaraan hasil kejahatan petugas juga memfokuskan penindakan terhadap penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi, atau yang dikenal masyarakat sebagai knalpot brong.
“Dari total 85 kendaraan yang ditindak, sekitar 65 persen merupakan kendaraan yang menggunakan knalpot tidak standar. Sisanya merupakan pelanggaran lalu lintas lainnya,” ungkapnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan lalu lintas dan tidak menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi karena dapat menimbulkan kebisingan serta meningkatkan pencemaran lingkungan.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar selalu menjaga keamanan kendaraan masing-masing dengan memarkirkannya di tempat yang aman dan telah ditentukan guna menghindari aksi pencurian kendaraan bermotor.
“Partisipasi masyarakat sangat penting dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Kabupaten Bogor,” pungkasnya. (Retza)









