AKTUALITA.CO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor memberikan keringanan kepada masyarakat melalui Program Relaksasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Program tersebut diluncurkan bertepatan dengan momentum peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia.
Bupati Bogor Rudy Susmanto menyampaikan bahwa masyarakat Kabupaten Bogor mendapat kesempatan untuk melunasi kewajiban PBB-P2 dengan keringanan berupa penghapusan sanksi administratif atau denda pajak.
Melalui program tersebut, wajib pajak cukup membayar pokok pajaknya saja. Sementara itu, denda atau sanksi administratif PBB-P2 sampai dengan Tahun Pajak 2025 dihapuskan.
Program Relaksasi PBB-P2 ini berlaku mulai 14 Agustus 2026 hingga 21 Agustus 2026. Pemkab Bogor mengajak seluruh masyarakat yang masih memiliki tunggakan PBB-P2 untuk memanfaatkan kesempatan tersebut sebelum masa program berakhir.
Dalam pesannya, Rudy Susmanto mengimbau warga Kabupaten Bogor agar segera mendatangi kantor pelayanan pajak terdekat untuk mendapatkan informasi dan memanfaatkan program relaksasi tersebut.
Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong peningkatan kesadaran warga dalam memenuhi kewajiban pembayaran pajak daerah.
Selain memberikan manfaat langsung bagi wajib pajak, pembayaran PBB-P2 juga menjadi bagian penting dalam mendukung penerimaan daerah yang selanjutnya dapat digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan dan pelayanan masyarakat di Kabupaten Bogor.
Pemkab Bogor mengingatkan masyarakat agar tidak melewatkan kesempatan tersebut. Sebab, program relaksasi hanya diberikan dalam periode terbatas, yakni selama delapan hari, mulai 14 hingga 21 Agustus 2026.
“Cukup bayar pokok pajaknya saja. Denda pajak atau sanksi administratif sampai dengan Tahun Pajak 2025 dihapuskan,” demikian pesan Bupati Bogor Rudy Susmanto dalam pengumumannya, Jumat (14/08/26).
Dengan adanya program ini, masyarakat diharapkan segera menyelesaikan kewajiban PBB-P2 dan memanfaatkan keringanan yang diberikan Pemkab Bogor selama periode relaksasi berlangsung.
(Deni Supriadi)









