AKTUALITA.CO.ID — Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto meminta para kepala daerah mengubah cara pandang dalam merancang pembangunan. Menurutnya, pembangunan tidak boleh hanya mengejar pertumbuhan ekonomi, tetapi juga harus memperhatikan keberlanjutan sosial, budaya, serta kelestarian lingkungan.
Bima menilai perubahan paradigma tersebut diperlukan agar pembangunan tidak menimbulkan benturan antara kepentingan ekonomi, masyarakat adat, dan kelestarian alam. Setiap kebijakan, kata dia, harus mempertimbangkan dampaknya bagi masyarakat dan generasi mendatang.
Hal itu disampaikan Bima saat memberikan sambutan dalam Pekan Rakyat Lingkungan Hidup bertajuk “Gerakan Pulihkan Indonesia untuk Keadilan Ekologis” di Balai Adat Lembaga Adat Melayu Riau, Pekanbaru, Jumat (21/8/2026).
Menurut Bima, pemerintah daerah perlu menggunakan pendekatan yang lebih menyeluruh dalam menyusun kebijakan. Selain kebutuhan dasar dan regulasi, pembangunan juga harus mempertimbangkan warisan budaya, kekayaan alam, serta hukum adat yang berkembang di tengah masyarakat.
Ia menekankan pentingnya melibatkan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan, terutama ketika kebijakan berkaitan langsung dengan pemanfaatan wilayah dan ruang hidup masyarakat adat.
“Tantangan kita bagaimana setiap perencanaan ini melibatkan secara bermakna dan kita mendengar dari tokoh-tokoh adat, seperti apa, dari para pejuang ekologis yang sudah lama,” ujar Bima.
Bima juga mendorong pemerintah daerah mempercepat pengakuan terhadap masyarakat hukum adat melalui regulasi daerah. Ia menyebut masih ada daerah yang sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) mengenai masyarakat adat, namun belum mengimplementasikannya secara optimal.
Di sisi lain, terdapat pula daerah yang hingga kini belum memiliki regulasi sebagai dasar pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat.
Selain persoalan regulasi, Bima meminta prinsip keseimbangan ekologis menjadi bagian penting dalam tata ruang daerah. Menurutnya, tata ruang tidak semestinya hanya diperlakukan sebagai dokumen administratif, melainkan harus menjadi fondasi dalam menentukan arah pembangunan.
“Semua desain-desain perencanaan yang didasarkan pada tata ruang juga bernafaskan kepedulian pada keseimbangan ekologis. Tidak saja di daerah-daerah tertentu yang dominan unsur hukum adatnya, tetapi di semua daerah,” jelasnya.
Ia menjelaskan, posisi masyarakat adat dalam pembangunan juga mengalami perubahan. Jika sebelumnya masyarakat adat cenderung ditempatkan sebagai objek pembangunan, kini mereka harus dipandang sebagai pemegang hak sekaligus pihak yang memiliki peran penting dalam menjaga kelestarian alam.
“Tidak hanya menjadikan masyarakat adat sebagai objek tetapi sebagai subjek. Tidak hanya berkutat pada regulasi, tetapi juga berkolaborasi dan ber-co-creation,” tandasnya.
Pendekatan co-creation, lanjut Bima, berarti masyarakat dilibatkan secara aktif dalam seluruh tahapan pembangunan. Mulai dari proses perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan kebijakan.
Dengan demikian, masyarakat adat tidak hanya menjadi pihak yang menerima dampak pembangunan, tetapi ikut menentukan arah kebijakan yang menyangkut ruang hidup dan lingkungan mereka.
Dalam kesempatan tersebut, Bima juga memberikan apresiasi kepada para aktivis dan pejuang lingkungan yang selama ini berkontribusi dalam menjaga kelestarian alam.
Ia berharap Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) dan kelompok pegiat lingkungan dapat menjadi penghubung antara masyarakat adat, kearifan lokal, dan pemerintah sebagai pembuat kebijakan.
“Kami mengharap teman-teman WALHI bisa menjadi bridging, jembatan antara masyarakat adat, jembatan antara local wisdom kepada pemangku kebijakan yang ada,” ujarnya.
Bima menegaskan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terbuka untuk memperkuat kolaborasi dengan pemerintah daerah, masyarakat adat, serta para pejuang lingkungan.
Kolaborasi tersebut diharapkan mampu mendorong pola pembangunan yang tidak hanya menghasilkan pertumbuhan ekonomi, tetapi juga menjaga keseimbangan lingkungan dan memperkuat keadilan ekologis bagi masyarakat hingga lintas generasi.
(Deni Supriadi)
AKTUALITA.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak ada intervensi dari pihak mana pun dalam penanganan perkara dugaan korupsi terkait penerimaan upah pungut di lingkungan Dinas Badan Pengelolaan...
Read moreDetails









