AKTUALITA.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak ada intervensi dari pihak mana pun dalam penanganan perkara dugaan korupsi terkait penerimaan upah pungut di lingkungan Dinas Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor.
Penegasan tersebut disampaikan KPK menyusul meningkatnya status penanganan perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, seluruh proses penanganan perkara tersebut berjalan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
“Tidak ada. Jadi, progres kegiatan penyelidikan maupun nanti penyidikan semuanya berprogres secara positif ya. Terlebih tadi malam sudah diputuskan oleh pimpinan bahwa perkara ini naik ke tahap penyidikan,” tegas Budi, Jumat (21/08/26).
Budi juga mengajak masyarakat untuk ikut memantau dan mengawal proses penanganan perkara yang dilakukan KPK, termasuk perkara yang saat ini tengah ditangani di wilayah Kabupaten Bogor.
“Oleh karena itu, kami sekaligus mengajak masyarakat untuk terus memantau dan mengawal setiap penanganan perkara di KPK, termasuk penanganan perkara di wilayah Kabupaten Bogor ini,” ujarnya.
Menurutnya, langkah KPK dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi tersebut sejalan dengan komitmen pemerintah dalam memperkuat upaya pemberantasan korupsi.
“Dan tentunya kita juga melihat bagaimana komitmen kuat dari Presiden dalam upaya-upaya pemberantasan korupsi,” katanya.
Sementara itu, terkait pemeriksaan terhadap sejumlah pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, KPK belum dapat mengungkapkan secara rinci materi pemeriksaan kepada publik.
Budi menjelaskan, informasi tersebut masih menjadi bagian dari materi pendalaman penyidikan sehingga belum dapat disampaikan secara terbuka.
“Nah, ini kan masih masuk dalam materi pendalaman, tentu belum bisa kami sampaikan,” tuturnya.
Diketahui, KPK telah meningkatkan status penanganan perkara dugaan korupsi terkait penerimaan upah pungut di lingkungan Dispenda Kabupaten Bogor dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Dalam perkara tersebut, KPK menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum. Hingga saat ini, lembaga antirasuah tersebut juga belum mengumumkan adanya penetapan tersangka. (Retza)
AKTUALITA.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI mengungkap perkembangan terbaru terkait kegiatan penyelidikan yang dilakukan di wilayah Kabupaten Bogor. KPK memastikan perkara tersebut kini telah naik ke tahap...
Read moreDetails








