Aktuals
  • Home
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Sosok dan Politik
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Aktualita
  • Home
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Sosok dan Politik
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Aktuals
No Result
View All Result
Home Sosok dan Politik

KPU Keliru Buat Aturan Soal Caleg Koruptor 

sayyev by sayyev
October 2, 2023
in Sosok dan Politik
0
KPU Keliru Buat Aturan Soal Caleg Koruptor 

Kurnia Ramadhana

74
SHARES
1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

AKTUALITA.CO.ID – Putusan Mahkamah Agung (MA) membuktikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah keliru dalam membuat regulasi yang memudahkan eks napi jadi caleg.

Hal ini ditegaskan Indonesia Corruption Watch (ICW) usai MA membatalkan regulasi KPU RI terkait syarat mantan terpidana, termasuk koruptor, menjadi calon anggota legislatif (caleg) Pemilu 2024.

“Putusan MA ini menggambarkan secara jelas dan terang benderang betapa bobroknya penyelenggara pemilu dalam menyusun aturan mengenai pencalonan anggota legislatif,” kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana lewat siaran persnya, dikutip RMOL, Senin (2/10/2023). 

Berita lainnya

Sadis ke Trah Yasin, Melempem Saat Hadapi Geng Hambalang

Soroti Pejabat Pemkab Bogor yang “Menghilang” Saat KPK Beraksi, Iwan Setiawan Ajak Semua Pihak Hormati Proses Hukum!

Dari Perempuan untuk Pembangunan Desa, Vika Fitria Maju sebagai Calon BPD

Menurut dia, putusan MA tersebut membuktikan bahwa KPU keliru dalam membuat regulasi yang memudahkan eks terpidana menjadi caleg itu. Ini juga membuktikan bahwa alasan KPU membuat aturan tersebut selama ini salah dan keliru, bahkan mengada-ada. 

MA membacakan putusan atas permohonan uji materi dengan nomor perkara 28 P/HUM/2023 itu pada Jumat (29/9/2023). Permohonan tersebut diajukan oleh ICW, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), dan dua mantan pimpinan KPK, yakni Abraham Samad dan Saut Situmorang. Termohon adalah KPU RI. 

ICW dkk. menggugat Pasal 11 ayat 6 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD, serta Pasal 18 ayat 2 PKPU Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPD. Kedua pasal serupa itu menyatakan bahwa mantan terpidana, termasuk mantan terpidana kasus korupsi, yang mendapatkan hukuman pencabutan hak politik tidak perlu melewati masa tunggu 5 tahun sejak bebas untuk bisa mencalonkan diri. Mereka boleh nyalon apabila sudah selesai menjalankan hukuman pencabutan hak politik. 

ICW dkk menguji kedua pasal tersebut dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 87/PUU-XX/2022 dan 12/PUU-XXI/2023. Kedua putusan dengan amar serupa itu menyatakan bahwa eks terpidana, termasuk eks terpidana kasus korupsi, dengan ancaman lima tahun atau lebih baru boleh menjadi caleg atau calon anggota DPD setelah melewati masa tunggu 5 tahun sejak bebas murni. 

Mereka menilai, pasal pengecualian bagi eks terpidana yang mendapatkan pencabutan hak politik itu bertentangan dengan dua putusan MK tersebut. Pasal pengecualian itu dinilai pula mempermudah eks koruptor menjadi caleg. 

MA dalam putusannya mengabulkan gugatan ICW dkk. MA menyatakan dua pasal dalam PKPU tersebut bertentangan dengan UU Pemilu dan putusan MK. MA menyatakan kedua pasal tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan memerintahkan KPU mencabutnya. 

Peneliti ICW Kurnia melanjutkan, putusan MA ini semakin menguatkan sangkaan masyarakat bahwa aturan internal KPU memang benar-benar merugikan masyarakat dan hanya menguntungkan mantan terpidana korupsi. Sebab, hak dasar masyarakat untuk mendapatkan calon berintegritas dirampas oleh KPU. 

“Momentum putusan MA yang mengabulkan uji materi para Pemohon kian memperlihatkan buruknya kualitas penyelenggara Pemilu dalam menjunjung tinggi nilai-nilai integritas,” kata Kurnia menambahkan.  

Komisioner KPU RI Idham Holik, ketika dihubungi wartawan pada Sabtu (30/9/2023), masih bersikukuh bahwa pihaknya membuat kedua pasal tersebut mengacu pada bagian penjelasan putusan MK. Terkait tindak lanjut atas putusan MA yang memerintahkan KPU mencabut kedua pasal tersebut, Idham enggan memberikan penjelasan. 

Sebab, pihaknya belum menerima salinan putusan tersebut. “Sampai tanggal 30 September 2023, KPU belum menerima salinan Putusan MA Nomor 28 P/HUM/2023 tersebut,” kata Idham.

** yev

Tags: Aturan Caleg Koruptor
Share30Tweet19Send
sayyev

sayyev

Rekomendasi Untuk Anda

Sadis ke Trah Yasin, Melempem Saat Hadapi Geng Hambalang

by Gala
August 25, 2026
0
Sadis ke Trah Yasin, Melempem Saat Hadapi Geng Hambalang

Tajuk oleh: Billy/Nay Ada Apa dengan KPK? Penilaian kurang berani terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari Indonesian Police Watch (IPW) mungkin ada benarnya. Perbedaan perlakuan KPK kepada dua...

Read moreDetails

Soroti Pejabat Pemkab Bogor yang “Menghilang” Saat KPK Beraksi, Iwan Setiawan Ajak Semua Pihak Hormati Proses Hukum!

by Arsyit Syarifudin
August 24, 2026
0
Soroti Pejabat Pemkab Bogor yang “Menghilang” Saat KPK Beraksi, Iwan Setiawan Ajak Semua Pihak Hormati Proses Hukum!

AKTUALITA.CO.ID - Kabar operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pejabat teras Pemerintah Kabupten (Pemkab) Bogor oleh KPK benerapa waktu lalu, meski akhirnya dibantah, namun kegiatan hukum yang di...

Read moreDetails

Dari Perempuan untuk Pembangunan Desa, Vika Fitria Maju sebagai Calon BPD

by Arsyit Syarifudin
August 24, 2026
0
Dari Perempuan untuk Pembangunan Desa, Vika Fitria Maju sebagai Calon BPD

AKTUALITA.CO.ID – Vika Fitria, calon Badan Permusyawaratan Desa (BPD) perwakilan Kepala Dusun (Kadus) 6, Desa Cileungsi Kidul, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, membawa komitmen untuk memperkuat keterwakilan perempuan dalam...

Read moreDetails

‎Rayakan HUT RI ke-81, Acang Suryana Gelar Lomba Berhadiah Puluhan Juta

by Arsyit Syarifudin
August 22, 2026
0
‎Rayakan HUT RI ke-81, Acang Suryana Gelar Lomba Berhadiah Puluhan Juta

AKTUALITA.CO.ID – Semarak memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia turut dirasakan masyarakat Gunung Putri, Kabupaten Bogor.‎‎Robinhood Gunung Putri, Acang Suryana menggelar berbagai perlombaan rakyat yang...

Read moreDetails

‎Robet Iswadi Siap Maju sebagai Calon Anggota BPD Dusun 1 Cileungsi Kidul

by Arsyit Syarifudin
August 21, 2026
0
‎Robet Iswadi Siap Maju sebagai Calon Anggota BPD Dusun 1 Cileungsi Kidul

AKTUALITA.CO.ID – Menyongsong tata kelola pemerintahan desa yang semakin inklusif dan responsif, Robet Iswadi menyatakan kesiapannya untuk maju sebagai Calon Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Dusun 1, Desa...

Read moreDetails
Next Post
Biografi Jokowi Tulisan Dirut PLN Terbit di Korea Jadi Tokoh Inspiratif Dunia

Biografi Jokowi Tulisan Dirut PLN Terbit di Korea Jadi Tokoh Inspiratif Dunia

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related News

Beri Pengarahan kepada Jajaran, Sekjen Kementerian ATR/BPN Pertegas Pentingnya Peran Staf dan Komunikasi Efektif

Beri Pengarahan kepada Jajaran, Sekjen Kementerian ATR/BPN Pertegas Pentingnya Peran Staf dan Komunikasi Efektif

May 23, 2025
‎BPJS Kesehatan Cibinong Ajak Media Edukasi Masyarakat, REHAB 3.0 Jadi Solusi Tunggakan Iuran

‎BPJS Kesehatan Cibinong Ajak Media Edukasi Masyarakat, REHAB 3.0 Jadi Solusi Tunggakan Iuran

June 26, 2026
Sport Center Terbesar di Indonesia Akan Dibangun di Bogor, Nilainya Capai Rp5 Triliun

Sport Center Terbesar di Indonesia Akan Dibangun di Bogor, Nilainya Capai Rp5 Triliun

May 18, 2026

Telusuri menurut Kategori

  • Daerah
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Headline
  • Hukum dan Kriminal
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Peristiwa
  • Sosok dan Politik
Aktualita

aktualita.co.id merupakan portal berita aktual yang tersaji dengan realita seputar pemerintahan, daerah, pendidikan hingga informasi kesehatan untuk memenuhi kebutuhan pembaca masyarakat Indonesia. aktualita.co.id juga telah tergabung dengan Serikat Media siber Indonesia (SMSI) dan wartawannya tergabung dalam organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).

Kategori

  • Daerah
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Headline
  • Hukum dan Kriminal
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Peristiwa
  • Sosok dan Politik

Informasi

Redaksi
Karir
Info Iklan
Term & Conditions
Visi dan Misi
Privacy Policy
Pedoman Media Siber
Kode Etik Jurnalistik

© 2024 aktualita.co.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Sosok dan Politik
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Olahraga

© 2024 aktualita.co.id

Not enough quota to unlock this post
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Static Icon
✕
Aktualita.co.id

FREE
VIEW