Aktualita.co.id _ Sinkronisasi rekapitulasi suara di Kecamatan Gunungputri yang sempat tertunda karena terhalang batas waktu, kembali di lakukan sinkronisasi tingkat Kabupaten oleh KPU Kabupaten Bogor, di VVIP Room, Hotel Grand Ussu Convention Center, Cisarua, Kabupaten Bogor. Senin (4/3/24).
Saksi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Eko melakukan interupsi kepada pimpinan sidang pleno tingkat Kabupaten Bogor untuk kembali dibuka, untuk sinkronisasi suara. Eko menyebut dari pengalaman yang sudah terjadi di Desa Karanggan, Kecamatan Gunungputri kesalahan terjadi di sistem SIREKAP.
” Kita belajar dari pengalaman hitung rekapitulasi kemarin, dimana pada Desa Karanggan itu ada suara partai dan suara caleg yang bertambah. Padahal saat rekapitulasi suara, baik data PKS maupun C1 hasil itu sudah seimbang,” ungkap Eko saat melakukan interupsi kepada pimpinan sidang pleno.
Namun, sambung Eko, saat dilakukan sinkronisasi suara hasil rekapitulais suara ternyata ada selisih dan rentan dengan angkat yang meningkat. Walaupun total pada suara itu masih sama.
” Hasil kesepakatan kemarin itu kan, 3 desa yang belum dilakukan sinkronisasi akan di sinkronkan pada tingkat kabupaten. Kami berharap itu benar dilakukan adanya, ” tegas Eko.
Sementara, Ketua KPU Kabupaten Bogor Muhammad Adi Kurnia menyetujui untuk dilakukan sinkronisasi rekapitulasi suara untuk Kecamatan Gunungputri.
” Baik, sambil berjalan kita lakukan sinkronisasi rekapitulasi suara untuk Kecamatan Gunungputri di ruang VVIP Room. Nanti setelah selesai disinkronkan kita bacakan lagi di pleno, sambil berjalan kita bacakan untuk Kecamatan Klapanunggal dan Kecamatan Sukaraja yang sempat di tunda,” pungkasnya.
Nay Nur’ain









