AKTUALITA.CO.ID _ Kepala UPT Pajak Cileungsi Dodi akan menindak tegas bagi wajib pajak (WP) yang melanggar atur. Selasa (23/4/24). Hal tersebut disampaikan Dodi bersama Kordinator Kecamatan Gunung Putri Alamsyah.
” Adanya aduan dari mitra Bappenda terkait salah satu perusahaan di wilayah Tlajung Udik yang memiliki eksisting/bangunan namun tidak terhitung pajak akan kami tidak lanjuti dengan melibatkan tim individu dari Bappenda Kabupaten Bogor,” ungkap Dodi kepada wartawan diruang kerjanya.
Lebih lanjut Dodi mengatakan, dirinya berterimakasih kepada masyarakat yang menginformasikan adanya hal-hal yang merugikan daerah, karena dengan adanya informasi ini akan kita dongkrak untuk menambah PAD.
” Tahap pertama yang akan kami lakukan terkait adanya pengaduan ini, adalah bersurat kepada perusahaan tersebut. Agar pihak perusahaan menyiapkan semua berkas yang kami minta untuk kami lihat,” terangnya.
” Proses tersebut akan kami lakukan selama 7 hari kerja terhitung dari adanya pengajuan, jika perusahaan yang dimaksud sudah memiliki eksisting/bangunan selama 5 tahun berjalan namun tidak masuk kedalam hitungan SPPT. Maka akan kami kalkulasikan jumlah kena pajaknya selama 5 tahun tersebut,” tambahnya.
Dodi menyebut, dengan adanya keterbatasan personil dari UPT maka kami melibatkan PLD untuk mendongkrak pajak di wilayahnya masing-masing. Dirinya berjanji informasi dari manapun akan segera ditindaklanjuti sebagai bukti kepercayaan masyarakat kepada petugas.
” Saya janji akan menindaklanjuti informasi dari masyarakat ini, dan kami pastikan baik itu WP individu maupun perusahaan akan kami tindak tegas untuk membayar pajak dengan tertib,” janjinya.
Sementara, Kordinator wilayah Kecamatan Gunung Putri Alamsyah mengatakan kedepannya dirinya akan lebih giat berkordinasi dengan PLD untuk mengkroscek terkait hal yang seperti ini yang terjadi.
” Saya sampaikan terimakasih kepada mitra Bappenda akan informasi yang diberikan, dan kami akan segera menindaklanjuti untuk menjaga kepercayaan masyarakat,” pungkas.
*Nay Nur’ain









