AKTUALITA.CO.ID _ Maraknya curanmor kini menghantui warga dibeberapa wilayah, seperti hal yang di alami oleh Ipan Herdiansah (25) yang kehilangan kendaraan roda dua miliknya di Kp.Ngasuh, Desa Curug, Kecamatan Jasinga. Sabtu (27/4/24).
Kapolsek Jasinga AKP Budi Sehabudin mengatakan, jika pada hari Rabu (03/4/24) sekitar pukul 16.00 wib lalu, Piket Reskrim menerima laporan dari Ipan yang mengaku sebagai korban pencurian kendaraan bermotor.
” Menanggapi laporan tersebut Piket Reskrim bersama piket fungsi lainnya mendatangi TKP dan mencari saksi untuk dimintai keterangan,” ungkapnya kepada Aktualita.co.id
Leih lanjut AKP Budi mengatakan, Dari keterangan saksi bernama Amdani menerangkan bahwa di hari kejadian hilangnya kendaraan R2 milik korban saksi melihat Ridwan bersama satu orang lainnya yang tidak dikenal mengendarai diduga kendaraan R2 milik korban, dengan ciri kendaraan berwarna hijau Army dengan corak putih di sekitar bodi kendaraan tersebut.
” Dari keterangan tersebut piket fungsi melakukan penyelidikan, pada hari Kamis (04/4/24) pukul 23:00 Wib, Polisi mendapatkan informasi jika Ridwan sudah ada berada di rumahnya Kp.Ngasuh RT. 02/03, Desa Curug,” terangnya.
” Mandapat informasi tersebut petugas mendatangi rumah Ridwan dan mengamankannya serta melakukan introgasi, pelaku Ridwan mengaku jika dirinya bersama 3 orang rekannya bernama Muhammad Nabil alias Rawing,Ferdy dan Yazid telah mencuri motor milik Ipan Herdiansyah,” tambahnya.
Menurutnya, Atas pengakuan tersebut Sdr Ridwan di amankan dan ditahan di Polsek Jasinga. Sementara 3 orang pelaku lainnya masih DPO. Dari informasi yang di dapat pada hari Kamis (25/4/24) pukul 01:00 dinihari, petugas melakukan penangkapan tersangka lain yakni Muhammad Nabil Als Rawing di jalan raya Jasinga Bogor Kp.Jasinga, Desa Jasinga Kecamatan Jasinga.
” Saat diamankan dan di geledah, Nabil membawa kunci T dan 5 mata kuncinya. Selanjutnya pelaku di bawa ke kantor Polsek Jasinga utk pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.
” Untuk saat ini 2 pelaku lainnya yakni Ferdy dan Yazid masih berstatus sebagai DPO,” tambahnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan pihak kepolisian Polsek Jasinga, sambung AKP Budi, diantaranya 1(satu) Unit Sepeda Motor Honda Beat, No. Pol : F-6864-FJF, warna : Green, tahun : 2024, No. Rangka : MH1JM9138RK564996, No. Sin : JM91E3562379, Atas Nama STNK : Ipan Herdiansyah, alamat Kp. Ngasuh Rt. 006/003 Desa Curug Kec. Jasinga Kab. Bogor, 2 (Dua) Buah Kunci Kontak Sepeda Motor Merk Honda, dengan Nomor Q725, dan 1 (satu) Set Kunci Leter T dalam dompet kecil warna pink atau merah muda bergambar.
” Dalam hal perkara ini para pelaku sudah menjalani proses Hukum pidana lebih lanjut proses penyelidikan serta penyidikan dan dipersangkakan Tidak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curanmor R2) sebagaimana dimaksud pasal 363 KUHPidana,” pungkasnya.
*Mr.Apit









