AKTUALITA.CO.ID __ Tak puas dengan hasil suara Pemilu di Kabupaten Bogor, Partai Golkar menggugat sampai ke Mahkamah Konstitusi. Dalam perkara tersebut, Partai Golkar mengklaim berhak atas kursi ke dua DPRD Kabupaten untuk wilayah daerah pemilihan II yang saat ini dimenangkan oleh Partai PKS.
Krisbiono SH, Kepala Bagian Hukum/ THAP ( tim hukum dan advokasi pemilu) DPD PKS Kabupaten Bogor mengatakan untuk persoalan di Kabupaten Bogor ini, PKS bisa dibilang kecolongan akan gugatan yang di lakukan pemohon dari Partai Golkar dan termohon dari KPUD Kabupaten Bogor.
” Didalam nomor gugatan 94 itu notusnya ada 2 yakni Kota dan Kabupaten Bogor. Untuk Kabupaten Bogor notusnya itu di dapil II lebih spesifiknya itu di Kecamatan Gunung Putri,” ungkap Krisbiono kepada Aktualita.co.id.

Krisbiono menyebut, Pada sidang agenda pembuktian hari Senin (27/5/34) kemarin justru pihak dari Partai Golkar yang tidak hadir untuk menampilkan bukti-bukti adanya suara dari partai tersebut yang hilang.
” Kami menganggap pemohon kurang serius dalam persoalan gugatan ini, padahal bagian pembuktian ini adalah bagian yang penting dalam persidangan. Tapi nyatanya, justru Partai Golkar sebagai pemohon yang tidak hadir,” terangnya, Rabu(29/5/24).
Lebih lanjut Krisbiono SH mengatakan, Termohon KPUD dalam sidang kemarin menghadirkan 2 orang saksi yang hadir untuk Kecamatan Gunung Putri dan para saksi dari KPUD dalam sidang mengatakan tidak ada kejadian walkout atau apapun seperti yang disangkakan oleh pemohon.
” Suara Golkar dan PKS itu selisihnya memang hanya 1000 an, dan itu memperebutkan kursi kedua dari suara partai untuk kursi ke 10 di DPRD Kabupaten Bogor yang dimenangkan PKS yang saat ini diduduki oleh H.Achmad Fathoni,” bebernya.
Seharusnya, sambung Krisbiono SH, PKS menjadi pihak terkait. Namun, karena kami merasa kecolongan hingga pada saat ini kami hanya datang untuk pengawalan sidang saja.
” Kita menghargai proses, dan kami akan tetap mengawal sampai putusan,”tutupnya.
*Rezza









