AKTUALITA.CO.ID _ ES (32) seorang buruh harian lepas lahir diamankan oleh pihak kepolisian Dramaga karena diduga telah melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan obat-obatan terlarang. Rabu (5/6/24).
Kapolsek Dramaga AKP Hartanto,SH menjelaskan, Bermula ketika piket reskrim menerima informasi dari masyarakat bahwa Elpin telah diamankan oleh warga setempat di Kp.Cibeureum Sinarsari Desa Sinarsari, Kecamatan Dramaga, Kabupaten Bogor. Menurut keterangan saksi, M. Amar Firdaus dan M. Amir Firdaus, pelaku ES ditangkap saat sedang nongkrong dengan gerak-gerik yang mencurigakan.
” Dalam penggeledahan yang dilakukan, ditemukan barang bukti berupa satu paket sabu dalam plastik bening kecil, pil merk Tramadol sebanyak 20 butir, Aprazolam sebanyak 43 butir, Atarak Aprzolam sebanyak 5 butir, satu unit sepeda motor merk Honda Beat Street warna hitam tanpa nomor polisi, dan satu buah HP merk Vivo warna jingga,” ungkapnya kepada Aktualita.co.id.
” Semua barang tersebut diduga milik ES. Saat ini pelaku sudah diserahkan kepada Sat Narkoba Polres Bogor untuk proses hukum lebih lanjut, ” tutupnya.
*NR









