AKTUALITA.CO.ID _Kisruh yang terjadi di PT.Indoresco Jalan Raya Mercedes Benz No.167, RT.001/ RW. 003, Desa Cicadas, Kacamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor diduga belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) namun sudah beroprasi.
Kepala Bidang (Kabid) Penataan Bangunan pada Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP) Pemkab Bogor Riza Juangsah mengatakan, pihaknya segera melakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) melaui Kantor Unit Pelaksana Teknis (UPT) Penataan Bangunan I Wilayah Cibinong.
“Maka saya akan komunikasi denga UPT teknis terkait agar diperiksa perizinannya,” tuturnya saat dihubungi bogoronline.com.
Dikutip melalui hukumonline.com, perundang-undangan mensyaratkan adanya Izin Mendirikan Bangunan Gedung (“IMB”) bagi setiap orang yang akan mendirikan bangunan gedung. Sebagai contoh, IMB pernah diatur dalam UU Bangunan Gedung dan PP 36/2005.[2]. Adapun definisi IMB sebelumnya diatur dalam Pasal 1 angka 6 PP 36/2005 sebagai perizinan yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/ atau merawat bangunan gedung sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku.
Akan tetapi, istilah IMB tidak lagi dikenal, melainkan istilah yang kini digunakan adalah Persetujuan Bangunan Gedung (“PBG”) sebagaimana diatur dalam PP 16/2021 dan UU Cipta Kerja.
*Rz/Ns









