AKTUALITA.CO.ID _ Dugaan Pungutan Liar (Pungli) terbuka sudah mulai dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Dinas Perhubungan (Dishub) yang menggandeng PT. Sarana Hayun Respati sebagai mitra parkir ruas jalan di sekitar Pemkab Bogor.
Pungli berdalih aturan tersebut mulai di patok dari Rp5000 untuk jenis kendaraan roda dua dan Rp10.000 untuk jenis kendaraan roda empat.
Salahsatu juru parkir M (55) mengatakan, jika kondisi ini sudah berjalan kurang lebih dua minggu. Dirinya pun merasa tidak enak kepada warga yang cuma parkir sebentar, atau hanya sekedar mengantarkan sesuatu jika harus dipatok harga sebesar itu.

“Saat dikumpulkan kita semua (juru parkir) pernah mengajukan angka, cukup Rp5000 saja untuk mobil dan Rp3000 untuk motor karena khawatir memberatkan warga yang ingin sekedar mengantarkan berkas. Namun pemerintah bersikeras karena memang banyak yang dibagi diangka segitu,” ungkap M kepada Aktualita.co.id. Selasa (18/08/26).
Menurutnya, dari jumlah pendapatan persentase yang dibagikan itu 60-40 persen. 60 persen untuk juru parkir, dan 40 persen untuk pemerintah dan perusahaan yang terlibat. “Banyak yang dibagi katanya dari pemerintah, jadi 40 persen itu untuk pemerintah,”terangnya.
Sementara, salahsatu pengguna jalan untuk parkir Aulia Rahmah (38) mengaku keberatan dengan tarif parkir yang diterapkan oleh pemerintah. Ia menyebut, tempat parkir yang digunakan merupakan badan jalan yang seharusnya tidak dikomersilkan.
“Jika ingin dikomersilkan, buat dong kantong parkir sendiri. Ini yang dipake jalan tapi dikomersilkan. Perkantoran yang ada disinikan sudah menghasilkan PAD. Luaskan lah ruang parkirnya,”cetusnya.
Ini juga, sambung dia, kemana tuh para Dewan Kabupaten Bogor yang fungsi nya sebagai pengawasan, masa pungli depan mata gini di diamkan, “ Jika jadi PAD sih sih masih mending ya, lah ini kita kaga minta kartu dikasih begitu aja juga masih bisa, ini pungli terbuka yang dibungkus sama aturan, emang paling bisa pemerintah,” terangnya sambil tertawa.
Saat dikonfirmasi via pesan whaatapp, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor belum menanggapinya. Sampai diturunkannya berita ini belum ada keterangan resmi baik dari Komisi 2 DPRD Kabupaten Bogor maupun DIshub Kabupaten Bogor. (Nay)









