AKTUALITA.CO.ID – Tim gabungan Sat Reskrim Polresta Bogor Kota bersama Polda Jawa Barat berhasil menangkap dua dalang penembakan terhadap Torang Heriyanto (45) di kawasan Pasar Mawar, Kecamatan Bogor Tengah, yang terjadi pada Senin (03/02/25).
Kedua pelaku berinisial FY alias D dan HA ditangkap di sebuah penginapan di Jalan Dewi Sri, Bali, pada Senin (10/02/25), setelah polisi memburu mereka hingga ke Jakarta dan Kabupaten Bogor.
“Kami bekerjasama dengan Polda Jawa Barat dan berhasil menangkap FY dan HA setelah mengintai selama dua hari di Bali,” kata Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, AKP Aji Riznaldi, Selasa (11/02/25).
Menurut Aji, setelah insiden penembakan, FY dan HA langsung melarikan diri ke Bali menggunakan penerbangan pesawat pukul 10.00 WIB. Untuk menghindari pelacakan, mereka juga menggunakan nomor handphone baru.
Polisi langsung melakukan pencekalan ke luar negeri karena kedua pelaku diketahui memiliki visa ke Belanda. “Kami lakukan pencekalan karena diketahui mereka punya visa ke Netherlands (Belanda),” jelasnya.
Sebelumnya, Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Eko Prasetyo menjelaskan bahwa kejadian tragis ini bermula pada Sabtu (1/2/2025) ketika korban tengah nongkrong di parkiran Pasar Mawar sambil mengonsumsi minuman keras. Saat itu, korban terlibat percekcokan dengan FY namun berhasil dilerai oleh patroli Polsek Bogor Barat.
Namun, pada Minggu (02/02/25) malam sekitar pukul 23.00 WIB, korban kembali ke lokasi bersama istrinya. Pertikaian kembali terjadi hingga berujung pada penembakan yang menewaskan korban pada Senin (03/02/25) pukul 01.30 WIB.
Selain FY dan HA, polisi telah menangkap empat tersangka lainnya yang terlibat langsung dalam insiden tersebut. Mereka adalah BHR alias PK, yang berperan sebagai eksekutor penembakan, serta MR, NYM alias N, dan TL yang terlibat pengeroyokan.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit handphone berwarna ungu dengan bekas tembakan, tiga butir selongsong peluru, peluru berukuran 9 mm, satu proyektil peluru, dan satu pucuk senjata api.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 1 Ayat 1 tentang penyalahgunaan senjata api, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian. Mereka terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana maksimal 20 tahun penjara.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan di Kota Bogor. Siapa pun yang mengganggu ketertiban akan kami sikat tanpa pandang bulu,” tegas Kombes Pol Eko Prasetyo.
(Reza)