AKTUALITA.CO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menegaskan komitmennya untuk menahan laju alih fungsi lahan yang berpotensi merusak lingkungan.
Kepastian ini disampaikan langsung oleh Bupati Bogor, Rudy Susmanto, sebagai bentuk perlindungan terhadap kawasan hijau di berbagai wilayah Kabupaten Bogor.
Alih fungsi lahan selama ini kerap menjadi momok menakutkan bagi kelestarian lingkungan, terutama di Kabupaten Bogor yang dikenal memiliki banyak kawasan hijau dan daerah resapan air.
Oleh karena itu, Pemkab Bogor menegaskan tidak akan memberikan ruang bagi praktik alih fungsi lahan yang bertentangan dengan aturan.
Bupati Bogor Rudy Susmanto menegaskan, selama masa kepemimpinannya bersama Wakil Bupati Bogor Ade Ruhandi, tidak ada satu pun praktik alih fungsi lahan yang melanggar ketentuan perundang-undangan.
“Hingga hari ini kami memimpin kurang lebih selama 10 hingga 11 bulan, bersama Pak Ade Ruhandi, serta didukung DPRD dan Forkopimda. Kami pastikan tidak ada satu pun perubahan atau alih fungsi lahan,” tegas Rudy kepada SuaraBotim.Com, Senin (5/1/26).
Ia menjelaskan, seluruh kebijakan penggunaan lahan tetap mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang berlaku.
Menurutnya, lanjut Rudy, revisi tata ruang wilayah hanya dapat dilakukan minimal setiap lima tahun sekali sesuai aturan yang ada.
“Revisi tata ruang wilayah baru bisa dilakukan paling cepat lima tahun. Artinya, baru bisa dilakukan pada tahun 2028. Maka sampai 2028 kami pastikan tidak akan ada alih fungsi lahan apa pun,” ungkap dia.
Rudy menambahkan, seluruh peruntukan lahan di Kabupaten Bogor akan digunakan sesuai dengan ketentuan tata ruang yang telah ditetapkan.
Kabupaten Bogor dinilai menjadi wilayah yang memegang peran vital sebagai daerah tangkapan air seperti Jakarta, Bekasi dan sekitarnya.
Dengan komitmen tersebut, Pemkab Bogor berharap dapat menjaga kelestarian lingkungan serta mencegah dampak negatif akibat perubahan fungsi lahan yang tidak terkendali.
(Pandu)









