AKTUALITA.CO.ID – Perilaku bullying atau perundungan masih kerap terjadi di institusi pendidikan tak terkecuali di institusi pendidikan kedokteran. Kementerian Kesehatan pun menyatakan bakal segera menerbitkan sanksi bullying tersebut.
“Nanti akan dikeluarkan Kepmenkesnya segera, kalau bisa minggu ini,” kata Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dikutip dari CNN, Kamis (20/7/2023).
Budi menyebut aturan itu dilatarbelakangi banyaknya aduan yang ia terima dari dokter koasisten hingga peserta program pendidikan dokter spesialis (PPDS). Perundungan itu menurut Budi sudah di luar batas kewajaran sehingga perlu ditertibkan.
Ia mengatakan pelaku bullying dan instansi terkait akan diberikan sanksi. Apalagi setelah UU Kesehatan disahkan, Budi menyebut bisa mengintervensi rumah sakit yang menyelenggarakan PPDS dan collegium atau hospital based.
“Kita lagi siapin (sanksi). Nanti sebentar lagi akan di-announce (umumkan). Tapi saya mau tegas saja, skorsing,” ujar dia.
Budi juga menjelaskan saat ini pemerintah menginisiasi program collegium based bagi peserta PPDS. Artinya, lulusan kedokteran yang berniat melanjutkan pendidikan spesialis bisa memilih pendidikan dengan skema praktik langsung di rumah sakit dan dibayar.
Ia mengatakan selama ini Indonesia baru mengenal university based atau pendidikan spesialis yang berbasis di sejumlah universitas. Sementara collegium based akan langsung berpraktik di rumah sakit dan melibatkan kolegium masing-masing cabang ilmu kesehatan.
“Tidak usah bayar uang kuliah ke FK. Jadi tidak ada di dunia pendidikan dokter spesialis yang harus membayar tuition fee atau uang kuliah ke fakultas kedokteran,” ujar Budi.
** yev