AKTUALITACO.ID – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bekasi menggelar Rapat Dengar Pendapat/Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka pembahasan Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif DPRD Kota Bekasi, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Bekasi.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Bapemperda DPRD Kota Bekasi, Dariyanto, S.Kom., M.Pd, serta dihadiri oleh para anggota Bapemperda, yakni: Samuel Sitompul, S.H., M.H. (Wakil Ketua), Hj. Ii Marlina, S.Pd, Alimudin, S.Pd.I., M.Si, Muhammad Kamil, S.E.I, Rudy Heryansah, Aminah, M.Pd., Wildan Fathurrahman, S.Kep., Ns., M.H., Mubakhi, S.M.
Rapat pembahasan tersebut dibagi ke dalam dua sesi utama. Pada sesi pertama, Bapemperda DPRD Kota Bekasi melaksanakan rapat dengar pendapat/FGD terkait pembahasan Naskah Akademik dan Ranperda Inisiatif DPRD Kota Bekasi tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyimpangan Seksual (LGBT).
Selanjutnya, pada sesi kedua, rapat dilanjutkan dengan pembahasan Naskah Akademik dan Ranperda Inisiatif DPRD Kota Bekasi tentang Pembinaan dan Pengawasan Produk Halal di Kota Bekasi.
Dalam keseluruhan rangkaian pembahasan, para peserta rapat menekankan pentingnya penyusunan regulasi yang komprehensif, implementatif, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat Kota Bekasi.
Melalui kegiatan ini, Bapemperda DPRD Kota Bekasi berharap kedua Ranperda inisiatif tersebut dapat menjadi regulasi yang efektif, tepat sasaran, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kota Bekasi.
Sebelumnya Bapemperda Melibatkan Tiga Perguruan Tinggi untuk memperkuat aspek kajian hukum dan substansi regulasi.
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bekasi menetapkan sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) prioritas untuk tahun 2026.
Fokus utama pada raperda tersebut, kata Ketua Bapemperda DPRD Kota Bekasi, Dariyanto, menyebutkan yakni Raperda terkait LGBT dan Produk Halal, disusul dengan beberapa Raperda lainnya.
Menurutnya, seluruh raperda tersebut akan diawali dengan penyusunan naskah akademik yang melibatkan tiga perguruan tinggi di Kota Bekasi, seperti Universitas Bhayangkara, Universitas Islam 45 (Unisma), dan Universitas Islam Assyafiiyyah.
Keterlibatan akademisi tersebut dinilai penting untuk memperkuat aspek kajian hukum dan substansi regulasi. “Ada naskah akademik yang nantinya akan dibahas dan melibatkan tiga kampus di Kota Bekasi,” ujarnya.
Ia memaparkan, kerja sama dengan perguruan tinggi bertujuan untuk memperoleh masukan ilmiah sekaligus pendampingan dalam proses pembentukan regulasi.
DPRD, kata dia, memiliki keterbatasan dalam aspek hukum sehingga membutuhkan dukungan akademisi secara berkelanjutan.
“Jadi, nanti mereka dilibatkan dalam penyusunan konsep naskah akademik, FGD, hingga menjadi narasumber, hingga harmonisasi di tingkat provinsi sebelum pembentukan panitia khusus,” jelasnya.
Tahapan penyusunan raperda, lanjut Dariyanto, dimulai dari penyusunan konsep naskah akademik, pembahasan internal, pelibatan masyarakat melalui forum diskusi kelompok (FGD), hingga harmonisasi di tingkat provinsi sebelum pembentukan panitia khusus (Pansus).
(ADVETORIAL)









