AKTUALITA.CO.ID – Pengamat hukum dan kebijakan publik Yusfitriadi sangat menyesalkan dan prihatin melihat foto-foto dan video diduga salah satu pimpinan KPU Jawa Barat menerima grativikasi. Mengingat dugaan tersebut bisa dijerat oleh Undang-undang Pemilu No. 7 tahun 2017 terkait dengan tindak pidana pemilu.
Undang-undang Tindak Pidana Korupsi dengan pasal grativikasi serta undang-undang Pidana Umum dengan pasal rencana pemufakatan jahat.
Oleh karena itu, baik kepada Bawaslu maupun aparat penegak hukum lainnya seperti kepolisian dan KPK untuk segera menangani kasus tersebut, supaya tidak melebar kemana-mana dan memunculkan berbagai spekulasi yang bisa mengakibatkan kecacatan pada hasil Pemilu 2024.
“ Kepada Bawaslu diharapkan berbagai informasi yabg disampaikan oleh media dan masyarakat diharapkan bisa dijadikan informasi awal yang akan ditindaklanjuti sebagai temuan, tidak hanya pasif menunggu laporan, sehingga segera memastikan penanganan kasus tersebut, “ungkapnya kepada Jurnal Bogor, Selasa (19/3).
Begitu juga kepada aparat hukum yang lain seperti kepolisian, KPK dan penegak hukum lainnya segera memproses dugaan grativikasi tersebut. Alangkah baiknya yang menyaksikan langsung terjadinya dugaan praktik gratifikasi tersebut melaporkan langsung kepada aparat penegak hukum. Karena sampai saat ini ada pihak yang membenarkan kasus tersebut, sementara di pihak KPU Jabar menyatakan dugaan tersebut merupakan fitnah.
“ Hal ini harus segera mendapat kepastian hukum agar tidak mengganggu legitimasi hasil Pemilu 2024 khususnya di Jawa Barat,”pungkasnya.
** Nay Nuráin









