AKTUALITA.CO.ID – Polsek Klapanunggal resmi menetapkan LR (26), anak dari Kepala Desa (Kades) Klapanunggal, sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap seorang warga. Keputusan ini diambil kurang dari sepekan setelah korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Kapolsek Klapanunggal, AKP Silfi Adi Putri membenarkan, penetapan status tersangka tersebut dan LR merupakan warga Desa Klapanunggal sekaligus anak dari Kades setempat.
“Pelaku memukul korban, MWM (27), menggunakan tangan kosong di bagian kepala saat berada di Kampung Tegal, Desa Kembang Kuning, pada Senin malam, 28 April 2025,” ujarnya kepada Aktualita.Co.Id, Rabu (7/5/25).
Akibat penganiayaan tersebut, lanjut AKP Silfi, korban mengalami luka sobek di pelipis kiri dan memar di pelipis kanan. Korban kemudian dibawa ke RSIA Kenari Graha Medika untuk mendapatkan perawatan medis.
“Korban baru melapor ke Polsek pada tanggal 30 April, keesokan harinya,” tuturnya.
Setelah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, pihak Polsek Klapanunggal akhirnya menetapkan LR sebagai tersangka dan menahannya di Rutan Polsek Klapanunggal.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” tegasnya.
AKP Silfi juga menambahkan, bahwa proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur yang berlaku, sembari menunggu petunjuk lebih lanjut terkait pengajuan permohonan Restorative Justice (RJ) yang telah diajukan oleh korban.
“Kami tetap menjalankan proses sesuai prosedur, sambil menunggu petunjuk lebih lanjut terkait masalah pengajuan permohonan Restorative Justice (RJ) yang telah diajukan oleh Pelapor yang juga merupakan korban,” pungkasnya.
(Pandu)









