AKTUALITA.CO.ID – Buntut persoalan sengketa lahan antara warga dengan Pemdes Cikupa berakhir dengan pelaporan yang dilakukan oleh Kepala Desa Cikupa Ali Makbud. Kepala Desa Cikupa, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang tersebut melaporkan 13 orang warganya ke Polres Tangerang.
Padahal, persoalan lahan tersebut sudah masuk meja Pengadilan Negeri Tangerang. Namun, pelaporan kepada warga yang dilakukan kades seakan tidak menghargai proses hukum pengadilan yang sedang berjalan, apalagi rencana pembuatan pusat niaga belum mendapatkan restu dari Pemkab Tangerang.
Pelaporan tersebut tertuang dalam surat bernomor laporan informasi LI/93/V/2023/Res.1.2/2023/Reskrim tertanggal 26 Mei 2023. Berisi tentang pemanggilan warga Desa Cikupa, Kecamatan Cikupa yang masih bertahan dan menduduki lahan yang di klaim pihak Desa merupakan aset desa.
” Hari ini kita melakukan pendampingan terhadap warga Yang dilaporkan oleh Kepala Desa Cikupa. Sebanyak 13 Kepala keluarga yang dilaporkan,” ucap Abdul Azis Kuasa Hukum warga kepada Aktualita.co.id, Selasa, (13/6/23).
Abdul Aziz menjelaskan, bahwa Kades Cikupa tersebut melaporkan dengan pasal 385 dan pasal 167 KUHP tentang penggelapan barang tidak bergerak atau masuk perkarangan rumah tanpa izin, ” Maksudnya disini itu siapa yang menggelapkan, karena kan itu tanah sudah ada dari dulu, apanya yang digelapkan,” tandas Abdul.
Setelah ini selesai, lanjut Abdul, pihaknya akan melakukan upaya hukum lain. Karena, pihaknya juga sudah menggugat dan mensomasi Kepala Desa untuk menghentikan semua aktivitas yang sifatnya intimidasi, pengusiran.
” Tembusan itu ke Polres, Kejaksaan, terus ke Bupati bahkan ke Menkopolhukam kita akan minta bantuan,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Desa Cikupa Ali Makbud saat dikonfirmasi membenarkan atas pelaporan tersebut. Karena, 13 warga tersebut masih bertahan dan menduduki tanah Desa, ” Ya, benar kita laporkan 13 warga ke Polisi karena masih bertahan di tanah desa,” singkat Ali Makbud.
**DW