Aktualita.co.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor akan berkoordinasi dengan Polres Bogor mengecek keberadaan tambang emas ilegal di Desa Buanajaya, Tanjungsari, Kabupaten Bogor yang sudah lama beroperasi.
Pasalnya, sempat beredar kabar jika aktivitas tambang ilegal di kawasan Gunung Sanggabuana tersebut disiinyalir menjadi penyebab terjadinya bencana longsor di Desa Buanajaya.
Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bogor, Iwan Setiawan, mengaku belum bisa berkomentar banyak terkait kabar tambang ilegal tersebut. Kendati demikian, pihaknya akan melakukan pemeriksaan bersama Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bogor.
“Kami belum bisa menganalisa sebab kejadian, mungkin di beberapa media juga ada, tapi masih simpang siur. Memang di situ katanya ada info galian Gunung Sanggabuana ada sumber emas katanya, nanti kita cek dulu,” kata Iwan kepada wartawan, Senin (15/5).
Lebih lanjut, Iwan mengatakan, saat ini hal terpenting yang dilakukan ialah melakukan penanganan pascabencana serta menangani warga yang terdampak. Menurutnya, ada sekitar 300 warga Kampung Cibeureum, Desa Buanajaya, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Bogor yang sempat mengungsi akibat kejadian longsor pada awal pekan lalu.
“Saya akan klarifikasi ke BPBD asesmennya apa, yang penting kita untuk pascabencana aja dulu kita sudah tangani. Kita juga koordinasi dengan Kapolres Bogor, segera beliau akan tindak lanjut, akan turun mungkin akan ditutup kalau itu ilegal,” tegasnya.
Sebelumnya, diberitakan kabar beredar menyebutkan longsor yang terjadi di kawasan Tanjungsari, Kabupaten Bogor, pada awal pekan ini disebabkan karena aktivitas tambang emas ilegal di kawasan Gunung Sanggabuana. Setelah ditelusuri, polisi mengatakan lokasi longsor dengan tambang emas ilegal itu cukup jauh.
Kapolsek Tanjungsari, Iptu Rustami, menjelaskan longsor yang terjadi pada Senin (8/5/2023) itu terjadi karena faktor alam. Dimana terdapat pergeseran tanah dan curah hujan yang sangat tinggi di wilayah tersebut, dan jauh dari lokasi yang selama ini disebutkan sebagai tambang galian ilegal atau liar.
“Jarak antara longsor dengan adanya galian tambang emas ilegal atau liar tersebut jaraknya bisa diperkirakan memakan waktu perjalanan sekitar dua jam lebih. Dan harus ditempuh melalui jalan darat dengan berjalan kaki dan tidak mudah untuk bisa cepat sampai ke lokasi galian liar tersebut,” kata Rustami.
** Taufik