AKTUALITA.CO.ID _ Bak kerja rodi, itulah keluhan yang disampaikan oleh karyawan PT Samsung Wanaherang Print and Pack Indonesia.
Mulai dari jam kerja yang tidak sesuai dengan Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 dimana aturan tersebut mengatur jam kerja karyawan yakni 8 jam kerja. Sampai dengan jaminan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan dimana masih ada karyawan yang belum memiliki jaminan tersebut yang merupakan tanggung jawab perusahaan.
Salahsatu karyawan PT Samsung AS (30) mengaku bekerja sehari 9 sampai dengan 10 jam, dirinya masuk pukul 7 dan pulang pukul 5 sore. Hal itu sudah dirasakan sejak dirinya bekerja di PT Samsung tersebut.
” Untuk jam kerja lebih dari 8 jam, dan untuk gaji bulanan pun masih dibawah UMK Bogor yang sudah di tentukan yakni 4,1 juta,”ungkap AS.
Dirinya menyebut, tidak pernah ada sidak dari Pemerintah Daerah maupun dewan kepada perusahaannya. Padahal, banyak sekali yang ingin disampaikan jika dari Pemerintah atau dewan bisa hadir sidak di perusahaan tersebut.
“Maunya sih ada dewan yang datang, komisi 4 terkait nasib karyawan, supaya kami bisa mengadukan terkait perusaan yang tergolong besat tapi tidak mengikuti aturan yang sudah ditentukan oleh pemerintah,” terangnya.
Bukan hanya itu, kata dia, masih ada karyawan yang belum memilik jaminan BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan yang seharusnya menjadi tanggungjawab perusahaan.
” Ada yang kerja sudah lebih dari 3 tahun gak punya jaminan apa-apa,” tutupnya.
Sementara, saat disambangi oleh wartawan aktualita.co.id, pihak PT Samsung tidak bersedia menerima wartawan.
” Semua staf sedang meeting, dan belum bisa ditemui. Nanti kami sampaikan dan bapak bisa tinggalkan nomor telefon,” kata security perusahaan PT Samsung.
(Rz/Red)









