AKTUALITA.CO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor bersikap tegas terhadap keterlambatan penyelesaian proyek ikonik Masjid Raya Nurul Wathon di kawasan Gelora Pakansari, Cibinong. Kontraktor pelaksana resmi dijatuhi sanksi denda yang nilainya ditaksir mencapai lebih dari Rp1 miliar.
Berdasarkan data Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) Kabupaten Bogor, megaproyek ini berada di bawah naungan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (DPKP). Pemenang tender adalah PT Mega Bintang Abadi dengan nilai kontrak mencapai Rp100.685.831.603 dari pagu anggaran Rp113,2 miliar.
Kepala DPKP Kabupaten Bogor, Eko Mujiarto, mengonfirmasi bahwa meski sempat mengalami keterlambatan, fisik bangunan masjid utama kini telah rampung sepenuhnya.
“Untuk bangunan masjid utama sudah 100 persen selesai. Saat ini sudah masuk dalam masa pemeliharaan selama enam bulan ke depan,” ujar Eko kepada SuaraBotim.Com, Rabu (21/1/2026).
Eko merinci, denda sebesar Rp1 miliar lebih tersebut dikenakan khusus untuk pengerjaan gedung utama masjid. Selain itu, terdapat pekerjaan pendukung lain di area sekitar masjid seperti pembangunan jalan dan beberapa spot estetika yang dikerjakan oleh pihak ketiga berbeda.
Pekerjaan pendukung ini juga mengalami keterlambatan dan diberikan perpanjangan waktu dengan konsekuensi sanksi denda sekitar Rp30 juta dari nilai kontrak sebesar Rp1,8 miliar.
“Kalau untuk masjid utamanya, dendanya memang lebih dari Rp1 miliar. Sedangkan untuk pekerjaan pendukung seperti jalan, dendanya sekitar Rp30 jutaan. Saat ini pekerjaan di area depan itu tinggal finishing, mudah-mudahan satu atau dua hari ke depan sudah selesai,” jelas Eko.
Eko memastikan bahwa meskipun kontraktor telah menyelesaikan fisik bangunan, pihaknya akan tetap melakukan pengawasan ketat selama masa pemeliharaan. Hal ini dilakukan untuk memastikan kualitas bangunan masjid yang akan menjadi pusat kegiatan religi warga Kabupaten Bogor tersebut tetap terjaga.
“Sanksi denda ini adalah bentuk penegakan aturan dalam kontrak. Kami ingin setiap rupiah anggaran negara digunakan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan linimasa yang telah disepakati,” pungkasnya.
(Pandu)









