AKTUALITA.CO.ID – Direktur PT Ferry Sonneville Setiadi Noto Subagio Subagiyo kembali dilaporkan. Setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Bogor, kali ini seorang ibu rumah tangga bernama Komariah (64), warga Sentul, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, resmi melaporkannya dengan dugaan kasus serupa.
Laporan tersebut diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Bogor, Polda Jawa Barat, pada Rabu (01/10/25) malam. Dalam laporan bernomor LP/B/1894/X/2025/SPKT/POLRES BOGOR/POLDA JAWA BARAT, Komariah menerangkan adanya tindak pidana pemberian keterangan palsu di bawah sumpah, keterangan tidak benar pada akta otentik, serta dugaan pemalsuan surat.
Komariah mengungkapkan, kasus ini berawal pada 15 September 2021 sekitar pukul 14.00 WIB di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Jalan Tegar Beriman, Cibinong. Dalam persidangan tersebut, Setiadi memberikan keterangan palsu di bawah sumpah serta menyampaikan keterangan tidak benar dalam akta otentik berdasarkan putusan pengadilan.
“Terlapor diduga memberikan keterangan palsu di atas sumpah serta melakukan pemalsuan surat berdasarkan bukti yang tercantum dalam putusan pengadilan,” tertulis dalam laporan Komariah.
Atas peristiwa itu, Komariah mengaku mengalami kerugian materi yang sangat besar, yakni mencapai Rp25 miliar.
Kasus ini juga berkaitan dengan putusan Mahkamah Agung dengan Nomor: 515/K/Pdt/2023 jo. No. 213/PDT/2022/PT BDG jo. No. 204/Pdt.G/2021/PN Cbi yang diputus pada 16 Oktober 2023. Dalam putusan tersebut, disebutkan adanya indikasi pemalsuan dokumen dan keterangan palsu yang merugikan Komariah sebagai pihak pelapor.
Dugaan tindak pidana yang dilaporkan Komariah dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 242 KUHP tentang pemberian keterangan palsu di bawah sumpah, Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, dan Pasal 266 KUHP tentang memberikan keterangan palsu dalam akta otentik.
Ini bukan kali pertama nama Setiadi Noto Subagio terseret kasus hukum. Sebelumnya, Polres Bogor telah menetapkan Setiadi sebagai tersangka dalam kasus yang juga berkaitan dengan dugaan keterangan palsu dan pemalsuan dokumen.
Kini, laporan baru dari Komariah semakin menambah panjang daftar persoalan hukum yang membelit Direktur PT Ferry Soneville tersebut. (rz)









