Aktuals
  • Home
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Sosok dan Politik
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Aktualita
  • Home
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Sosok dan Politik
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Aktuals
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminal

Dituntut Hukuman Mati, Fandi Akhirnya Divonis 5 Tahun Penjara

Arsyit Syarifudin by Arsyit Syarifudin
March 8, 2026
in Hukum dan Kriminal
0
Dituntut Hukuman Mati, Fandi Akhirnya Divonis 5 Tahun Penjara
74
SHARES
1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

AKTUALITA.CO.ID – Majelis hakim di Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada terdakwa Fandi Ramadhan dalam perkara penyelundupan narkotika jenis sabu dengan barang bukti hampir dua ton.

Vonis tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Tiwik, dalam sidang pembacaan putusan pada Kamis (5/3/2026). Putusan itu jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman mati.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari lima gram, sebagaimana dakwaan primer jaksa.

Berita lainnya

Meski Ditolak Warga, Warung Minuman Keras di Desa Cileungsi Tetap Nekat Beroperasi

Belum Lunasi Lahan dan Serahkan Fasos-Fasum, Pengembang Perumahan Puri Alam Kencana Dipanggil DPRD Bogor

‎Pertamina “PHU” Pangkalan LPG yang Mendukung Praktik Ilegal di Bogor‎

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fandi Ramadhan dengan pidana penjara selama lima tahun,” ujar hakim saat membacakan putusan.

Perkara ini menjadi sorotan karena dalam persidangan terungkap bahwa terdakwa diketahui baru tiga hari bekerja sebagai anak buah kapal (ABK) sebelum akhirnya ditangkap dalam kasus penyelundupan sabu tersebut.

Majelis hakim menyatakan tidak sepenuhnya sependapat dengan tuntutan pidana dari jaksa penuntut umum. Dalam pertimbangannya, hakim menilai hukuman yang dijatuhkan telah mempertimbangkan kadar kesalahan terdakwa.

Hal yang memberatkan, di antaranya:

  • Jumlah narkotika jenis metamfetamin yang menjadi barang bukti hampir mencapai dua ton, yang dikhawatirkan apabila beredar di Indonesia dapat merusak masa depan generasi bangsa.
  • Perbuatan terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam memerangi peredaran gelap narkotika.

Sementara itu, terdapat beberapa hal yang meringankan, yaitu:

  • Terdakwa bersikap sopan selama persidangan.
  • Terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.
  • Usia terdakwa masih memungkinkan untuk memperbaiki diri di kemudian hari.

Majelis hakim juga menetapkan bahwa terdakwa tetap dibebani untuk membayar biaya perkara.

Kasus ini menyita perhatian publik karena jumlah barang bukti yang sangat besar, yakni hampir dua ton sabu, yang diduga berasal dari jaringan penyelundupan narkotika internasional melalui jalur laut.

Terdakwa diketahui merupakan ABK kapal tanker Sea Dragon yang diduga digunakan sebagai sarana pengangkutan narkotika tersebut.

(Arsyit Syarifudin)

Tags: Fandi RamadhanKasus Sabu 2 TonNarkotika InternasionalPN BatamVonis Hakim
Share30Tweet19Send
Arsyit Syarifudin

Arsyit Syarifudin

Rekomendasi Untuk Anda

Meski Ditolak Warga, Warung Minuman Keras di Desa Cileungsi Tetap Nekat Beroperasi

by Arsyit Syarifudin
May 29, 2026
0
Meski Ditolak Warga, Warung Minuman Keras di Desa Cileungsi Tetap Nekat Beroperasi

AKTUALITA.CO.ID – Keberadaan sebuah warung yang diduga menjual minuman keras di wilayah Desa Cileungsi, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor menuai penolakan dari warga sekitar. Meski sudah mendapat protes dari...

Read more

Belum Lunasi Lahan dan Serahkan Fasos-Fasum, Pengembang Perumahan Puri Alam Kencana Dipanggil DPRD Bogor

by Arsyit Syarifudin
May 29, 2026
0
Belum Lunasi Lahan dan Serahkan Fasos-Fasum, Pengembang Perumahan Puri Alam Kencana Dipanggil DPRD Bogor

AKTUALITA.CO.ID – Komisi I DPRD Kabupaten Bogor memanggil pihak pengembang Perumahan Puri Alam Kencana yang berlokasi di Desa Nanggewer Mekar, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor. Pemanggilan tersebut dilakukan menyusul...

Read more

‎Pertamina “PHU” Pangkalan LPG yang Mendukung Praktik Ilegal di Bogor‎

by Arsyit Syarifudin
May 24, 2026
0
‎Pertamina “PHU” Pangkalan LPG yang Mendukung Praktik Ilegal di Bogor‎

‎AKTUALITA.CO.ID – PT Pertamina Patra Niaga akhirnya angkat bicara terkait maraknya penjualan gas elpiji ilegal dan‎penyaluran subsidi yang dinilai belum tepat sasaran, khususnya di wilayah Kabupaten Bogor. Hal...

Read more

‎Polisi Bongkar Mafia BBM Subsidi di Bogor, 9 Tersangka Diamankan‎

by Arsyit Syarifudin
May 22, 2026
0
‎Polisi Bongkar Mafia BBM Subsidi di Bogor, 9 Tersangka Diamankan‎

AKTUALITA.CO.ID – Kepolisian Resor Bogor berhasil membongkar praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi yang terjadi di sejumlah wilayah di Kabupaten Bogor. Dalam pengungkapan tersebut, sebanyak sembilan orang...

Read more

Raup Rp796 Juta, Empat Pelaku Tambang Emas Ilegal di Bogor Ditangkap Polisi

by Arsyit Syarifudin
May 22, 2026
0
Raup Rp796 Juta, Empat Pelaku Tambang Emas Ilegal di Bogor Ditangkap Polisi

AKTUALITA.CO.ID – Kepolisian Resor Bogor berhasil mengungkap praktik tambang emas ilegal yang marak terjadi di wilayah Kabupaten Bogor. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat tersangka dari dua lokasi...

Read more
Next Post
Pemdes Karanggan bagikan Takjil Gratis dan Santuni Yatim

Pemdes Karanggan bagikan Takjil Gratis dan Santuni Yatim

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related News

Bisa jadi Pilihan Orangtua, Ini Daftar 15 SMAN Terbaik di Bogor

Bisa jadi Pilihan Orangtua, Ini Daftar 15 SMAN Terbaik di Bogor

June 25, 2023
Sandra Dewi Ajukan Keberatan atas Penyitaan Aset, Minta Pengadilan Kembalikan Miliknya

Sandra Dewi Ajukan Keberatan atas Penyitaan Aset, Minta Pengadilan Kembalikan Miliknya

October 22, 2025
Ketua DPRD Sastra Winara Dukung Pengolahan Sampah di Area  Gedung DPRD Kabupaten Bogor

Ketua DPRD Sastra Winara Dukung Pengolahan Sampah di Area Gedung DPRD Kabupaten Bogor

December 16, 2024

Telusuri menurut Kategori

  • Daerah
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Headline
  • Hukum dan Kriminal
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Peristiwa
  • Sosok dan Politik
Aktualita

aktualita.co.id merupakan portal berita aktual yang tersaji dengan realita seputar pemerintahan, daerah, pendidikan hingga informasi kesehatan untuk memenuhi kebutuhan pembaca masyarakat Indonesia. aktualita.co.id juga telah tergabung dengan Serikat Media siber Indonesia (SMSI) dan wartawannya tergabung dalam organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).

Kategori

  • Daerah
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Headline
  • Hukum dan Kriminal
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Peristiwa
  • Sosok dan Politik

Informasi

Redaksi
Karir
Info Iklan
Term & Conditions
Visi dan Misi
Privacy Policy
Pedoman Media Siber
Kode Etik Jurnalistik

© 2024 aktualita.co.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Sosok dan Politik
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Olahraga

© 2024 aktualita.co.id

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Static Icon
✕
Aktualita.co.id

FREE
VIEW