Aktuals
  • Home
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Sosok dan Politik
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Aktualita
  • Home
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Sosok dan Politik
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Aktuals
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminal

Dituntut Hukuman Mati, Fandi Akhirnya Divonis 5 Tahun Penjara

Arsyit Syarifudin by Arsyit Syarifudin
March 8, 2026
in Hukum dan Kriminal
0
Dituntut Hukuman Mati, Fandi Akhirnya Divonis 5 Tahun Penjara
75
SHARES
1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

AKTUALITA.CO.ID – Majelis hakim di Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada terdakwa Fandi Ramadhan dalam perkara penyelundupan narkotika jenis sabu dengan barang bukti hampir dua ton.

Vonis tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Tiwik, dalam sidang pembacaan putusan pada Kamis (5/3/2026). Putusan itu jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman mati.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari lima gram, sebagaimana dakwaan primer jaksa.

Berita lainnya

Ringkus Residivis Spesialis Curanmor, Polsek Gunung Putri Amankan Senjata Rakitan

BAP Ngaku Dapat Tekanan Penentuan Pemenang Tender RSUD Parung, Kejari : Sedang Kami Dalami

Korban Ditabrak Lalu Diancam Celurit, Motor Honda PCX Dirampas Begal

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fandi Ramadhan dengan pidana penjara selama lima tahun,” ujar hakim saat membacakan putusan.

Perkara ini menjadi sorotan karena dalam persidangan terungkap bahwa terdakwa diketahui baru tiga hari bekerja sebagai anak buah kapal (ABK) sebelum akhirnya ditangkap dalam kasus penyelundupan sabu tersebut.

Majelis hakim menyatakan tidak sepenuhnya sependapat dengan tuntutan pidana dari jaksa penuntut umum. Dalam pertimbangannya, hakim menilai hukuman yang dijatuhkan telah mempertimbangkan kadar kesalahan terdakwa.

Hal yang memberatkan, di antaranya:

  • Jumlah narkotika jenis metamfetamin yang menjadi barang bukti hampir mencapai dua ton, yang dikhawatirkan apabila beredar di Indonesia dapat merusak masa depan generasi bangsa.
  • Perbuatan terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam memerangi peredaran gelap narkotika.

Sementara itu, terdapat beberapa hal yang meringankan, yaitu:

  • Terdakwa bersikap sopan selama persidangan.
  • Terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.
  • Usia terdakwa masih memungkinkan untuk memperbaiki diri di kemudian hari.

Majelis hakim juga menetapkan bahwa terdakwa tetap dibebani untuk membayar biaya perkara.

Kasus ini menyita perhatian publik karena jumlah barang bukti yang sangat besar, yakni hampir dua ton sabu, yang diduga berasal dari jaringan penyelundupan narkotika internasional melalui jalur laut.

Terdakwa diketahui merupakan ABK kapal tanker Sea Dragon yang diduga digunakan sebagai sarana pengangkutan narkotika tersebut.

(Arsyit Syarifudin)

Tags: Fandi RamadhanKasus Sabu 2 TonNarkotika InternasionalPN BatamVonis Hakim
Share30Tweet19Send
Arsyit Syarifudin

Arsyit Syarifudin

Rekomendasi Untuk Anda

Ringkus Residivis Spesialis Curanmor, Polsek Gunung Putri Amankan Senjata Rakitan

by Gala
July 28, 2026
0
Ringkus Residivis Spesialis Curanmor, Polsek Gunung Putri Amankan Senjata Rakitan

AKTUALITA.CO.ID – Aksi para pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang selama ini meresahkan masyarakat di wilayah Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, akhirnya berhasil diungkap jajaran Polsek Gunung Putri....

Read more

BAP Ngaku Dapat Tekanan Penentuan Pemenang Tender RSUD Parung, Kejari : Sedang Kami Dalami

by Arsyit Syarifudin
July 26, 2026
0
BAP Ngaku Dapat Tekanan Penentuan Pemenang Tender RSUD Parung, Kejari : Sedang Kami Dalami

AKTUALITA.CO.ID – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor mengungkap adanya dugaan tekanan yang dialami tersangka berinisial BAP dalam proses penentuan penyedia jasa pada proyek pembangunan RSUD Parung. Proyek...

Read more

Korban Ditabrak Lalu Diancam Celurit, Motor Honda PCX Dirampas Begal

by Arsyit Syarifudin
July 24, 2026
0
Korban Ditabrak Lalu Diancam Celurit, Motor Honda PCX Dirampas Begal

AKTUALITA.CO.ID – Jajaran Polsek Gunung Putri bergerak cepat menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Desa Ciangsana, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor. Kamis...

Read more

‎Tersangka Kasus Korupsi RSUD Bogor Utara Tidak Dapat Pendampingan Hukum

by Arsyit Syarifudin
July 23, 2026
0
‎Tersangka Kasus Korupsi RSUD Bogor Utara Tidak Dapat Pendampingan Hukum

AKTUALITA.CO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor memastikan tidak memberikan pendampingan hukum kepada aparatur sipil negara (ASN) yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek RSUD Bogor...

Read more

Polsek Gunung Putri Amankan Air Soft Gun Saat Berantas Peredaran Obat Keras Ilegal

by Arsyit Syarifudin
July 21, 2026
0
Polsek Gunung Putri Amankan Air Soft Gun Saat Berantas Peredaran Obat Keras Ilegal

AKTUALITA.CO.ID – Kepolisian Sektor (Polsek) Gunung Putri, Polres Bogor, kembali mengungkap kasus dugaan peredaran dan penyalahgunaan obat keras tertentu ilegal di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut, petugas tidak...

Read more
Next Post
Pemdes Karanggan bagikan Takjil Gratis dan Santuni Yatim

Pemdes Karanggan bagikan Takjil Gratis dan Santuni Yatim

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related News

Anggota Komisi II DPRD Kota Bekasi

Pembangunan Polder Tak Libatkan Dewan, M. Saifuddaulah : Harus Transparan

February 23, 2026
14 Pelajar Beserta Parang Diamankan, Ipda Hendrik : Kami Pulangkan Dengan Syarat

14 Pelajar Beserta Parang Diamankan, Ipda Hendrik : Kami Pulangkan Dengan Syarat

May 10, 2024
Panduan Memilih Kambing Kurban yang Sesuai Syariat Islam

Panduan Memilih Kambing Kurban yang Sesuai Syariat Islam

May 3, 2026

Telusuri menurut Kategori

  • Daerah
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Headline
  • Hukum dan Kriminal
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Peristiwa
  • Sosok dan Politik
Aktualita

aktualita.co.id merupakan portal berita aktual yang tersaji dengan realita seputar pemerintahan, daerah, pendidikan hingga informasi kesehatan untuk memenuhi kebutuhan pembaca masyarakat Indonesia. aktualita.co.id juga telah tergabung dengan Serikat Media siber Indonesia (SMSI) dan wartawannya tergabung dalam organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).

Kategori

  • Daerah
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Headline
  • Hukum dan Kriminal
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Peristiwa
  • Sosok dan Politik

Informasi

Redaksi
Karir
Info Iklan
Term & Conditions
Visi dan Misi
Privacy Policy
Pedoman Media Siber
Kode Etik Jurnalistik

© 2024 aktualita.co.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Sosok dan Politik
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Olahraga

© 2024 aktualita.co.id

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Static Icon
✕
Aktualita.co.id

FREE
VIEW