Aktuals
  • Home
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Sosok dan Politik
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Aktualita
  • Home
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Sosok dan Politik
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Aktuals
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminal

Dituntut Hukuman Mati, Fandi Akhirnya Divonis 5 Tahun Penjara

Arsyit Syarifudin by Arsyit Syarifudin
March 8, 2026
in Hukum dan Kriminal
0
Dituntut Hukuman Mati, Fandi Akhirnya Divonis 5 Tahun Penjara
74
SHARES
1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

AKTUALITA.CO.ID – Majelis hakim di Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada terdakwa Fandi Ramadhan dalam perkara penyelundupan narkotika jenis sabu dengan barang bukti hampir dua ton.

Vonis tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Tiwik, dalam sidang pembacaan putusan pada Kamis (5/3/2026). Putusan itu jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman mati.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari lima gram, sebagaimana dakwaan primer jaksa.

Berita lainnya

Polsek Citeureup Ringkus Dua Pengamen, Diduga Mengedarkan Obat Terlarang

Polsek Jonggol Amankan Pengedar Obat Terlarang Berkedok Pedagang Cilok

‎Nyawa Terancam! Ibu Korban Pelecehan di Gunung Putri Minta Perlindungan

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fandi Ramadhan dengan pidana penjara selama lima tahun,” ujar hakim saat membacakan putusan.

Perkara ini menjadi sorotan karena dalam persidangan terungkap bahwa terdakwa diketahui baru tiga hari bekerja sebagai anak buah kapal (ABK) sebelum akhirnya ditangkap dalam kasus penyelundupan sabu tersebut.

Majelis hakim menyatakan tidak sepenuhnya sependapat dengan tuntutan pidana dari jaksa penuntut umum. Dalam pertimbangannya, hakim menilai hukuman yang dijatuhkan telah mempertimbangkan kadar kesalahan terdakwa.

Hal yang memberatkan, di antaranya:

  • Jumlah narkotika jenis metamfetamin yang menjadi barang bukti hampir mencapai dua ton, yang dikhawatirkan apabila beredar di Indonesia dapat merusak masa depan generasi bangsa.
  • Perbuatan terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam memerangi peredaran gelap narkotika.

Sementara itu, terdapat beberapa hal yang meringankan, yaitu:

  • Terdakwa bersikap sopan selama persidangan.
  • Terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.
  • Usia terdakwa masih memungkinkan untuk memperbaiki diri di kemudian hari.

Majelis hakim juga menetapkan bahwa terdakwa tetap dibebani untuk membayar biaya perkara.

Kasus ini menyita perhatian publik karena jumlah barang bukti yang sangat besar, yakni hampir dua ton sabu, yang diduga berasal dari jaringan penyelundupan narkotika internasional melalui jalur laut.

Terdakwa diketahui merupakan ABK kapal tanker Sea Dragon yang diduga digunakan sebagai sarana pengangkutan narkotika tersebut.

(Arsyit Syarifudin)

Tags: Fandi RamadhanKasus Sabu 2 TonNarkotika InternasionalPN BatamVonis Hakim
Share30Tweet19Send
Arsyit Syarifudin

Arsyit Syarifudin

Rekomendasi Untuk Anda

Polsek Citeureup Ringkus Dua Pengamen, Diduga Mengedarkan Obat Terlarang

by Arsyit Syarifudin
April 17, 2026
0
Polsek Citeureup Ringkus Dua Pengamen, Diduga Mengedarkan Obat Terlarang

AKTUALITA.CO.ID – Jajaran Kepolisian Polsek Citeureup Polres Bogor berhasil mengamankan dua orang yang diduga melakukan peredaran obat-obatan terlarang. Keduanya terdiri dari seorang laki-laki dan seorang perempuan yang diduga...

Read more

Polsek Jonggol Amankan Pengedar Obat Terlarang Berkedok Pedagang Cilok

by Arsyit Syarifudin
April 17, 2026
0
Polsek Jonggol Amankan Pengedar Obat Terlarang Berkedok Pedagang Cilok

AKTUALITA.CO.ID – Anggota Unit Reskrim Polsek Jonggol berhasil mengamankan seorang pelaku penjualan obat-obatan terlarang jenis tramadol dan sejenisnya, pada Rabu (15/4/2026) sekitar pukul 19.50 WIB. Penangkapan dipimpin langsung...

Read more

‎Nyawa Terancam! Ibu Korban Pelecehan di Gunung Putri Minta Perlindungan

by Arsyit Syarifudin
April 15, 2026
0
‎Nyawa Terancam! Ibu Korban Pelecehan di Gunung Putri Minta Perlindungan

AKTUALITA.CO.ID – Rasa takut luar biasa kini menghantui Yuliana (42) dan anak-anaknya. Usai melaporkan kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan ayah tiri berinisial I (43), Yuliana kini meminta...

Read more

‎Polisi Ringkus Diduga Bandar Obat Terlarang di Bogor, Ribuan Butir Diamankan

by Arsyit Syarifudin
April 15, 2026
0
‎Polisi Ringkus Diduga Bandar Obat Terlarang di Bogor, Ribuan Butir Diamankan

AKTUALITA.CO.ID — Jajaran kepolisian Polsek Babakan Madang, Polres Bogor, berhasil meringkus seorang pria berinisial AM (29) yang diduga sebagai bandar obat-obatan terlarang. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan ribuan...

Read more

Kasus Jual Beli Jabatan: Polres Bentuk Tim Investigasi Gabungan

by Arsyit Syarifudin
April 15, 2026
0
Kasus Jual Beli Jabatan: Polres Bentuk Tim Investigasi Gabungan

AKTUALITA.CO.ID – Penyelidikan kasus dugaan jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor resmi bergulir di ranah kepolisian. Hal ini menyusul diterimanya surat pelimpahan hasil audit investigasi...

Read more
Next Post
Pemdes Karanggan bagikan Takjil Gratis dan Santuni Yatim

Pemdes Karanggan bagikan Takjil Gratis dan Santuni Yatim

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related News

Kurnia Indra Dorong Karang Taruna Bangun Kepemudaan yang Positif dan Berkelanjutan

Kurnia Indra Dorong Karang Taruna Bangun Kepemudaan yang Positif dan Berkelanjutan

September 7, 2025
Tingkatkan Keterampilan, PLN Gunungputri Kolaborasi Dengan RS HERMINA Berikan Edukasi Bantuan Hidup Dasar Kepada Pegawai dan Mitra Kerja

Tingkatkan Keterampilan, PLN Gunungputri Kolaborasi Dengan RS HERMINA Berikan Edukasi Bantuan Hidup Dasar Kepada Pegawai dan Mitra Kerja

July 11, 2024
Masyarakat Sumringah Penutupan Empat Jalur di CFD Tegar Beriman

Masyarakat Sumringah Penutupan Empat Jalur di CFD Tegar Beriman

December 8, 2025

Telusuri menurut Kategori

  • Daerah
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Headline
  • Hukum dan Kriminal
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Peristiwa
  • Sosok dan Politik
Aktualita

aktualita.co.id merupakan portal berita aktual yang tersaji dengan realita seputar pemerintahan, daerah, pendidikan hingga informasi kesehatan untuk memenuhi kebutuhan pembaca masyarakat Indonesia. aktualita.co.id juga telah tergabung dengan Serikat Media siber Indonesia (SMSI) dan wartawannya tergabung dalam organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).

Kategori

  • Daerah
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Headline
  • Hukum dan Kriminal
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Peristiwa
  • Sosok dan Politik

Informasi

Redaksi
Karir
Info Iklan
Term & Conditions
Visi dan Misi
Privacy Policy
Pedoman Media Siber
Kode Etik Jurnalistik

© 2024 aktualita.co.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Sosok dan Politik
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Olahraga

© 2024 aktualita.co.id

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Static Icon
✕
Aktualita.co.id

FREE
VIEW