AKTUALITA.CO.ID – Majelis hakim di Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada terdakwa Fandi Ramadhan dalam perkara penyelundupan narkotika jenis sabu dengan barang bukti hampir dua ton.
Vonis tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Tiwik, dalam sidang pembacaan putusan pada Kamis (5/3/2026). Putusan itu jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman mati.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari lima gram, sebagaimana dakwaan primer jaksa.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fandi Ramadhan dengan pidana penjara selama lima tahun,” ujar hakim saat membacakan putusan.
Perkara ini menjadi sorotan karena dalam persidangan terungkap bahwa terdakwa diketahui baru tiga hari bekerja sebagai anak buah kapal (ABK) sebelum akhirnya ditangkap dalam kasus penyelundupan sabu tersebut.
Majelis hakim menyatakan tidak sepenuhnya sependapat dengan tuntutan pidana dari jaksa penuntut umum. Dalam pertimbangannya, hakim menilai hukuman yang dijatuhkan telah mempertimbangkan kadar kesalahan terdakwa.
Hal yang memberatkan, di antaranya:
- Jumlah narkotika jenis metamfetamin yang menjadi barang bukti hampir mencapai dua ton, yang dikhawatirkan apabila beredar di Indonesia dapat merusak masa depan generasi bangsa.
- Perbuatan terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam memerangi peredaran gelap narkotika.
Sementara itu, terdapat beberapa hal yang meringankan, yaitu:
- Terdakwa bersikap sopan selama persidangan.
- Terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.
- Usia terdakwa masih memungkinkan untuk memperbaiki diri di kemudian hari.
Majelis hakim juga menetapkan bahwa terdakwa tetap dibebani untuk membayar biaya perkara.
Kasus ini menyita perhatian publik karena jumlah barang bukti yang sangat besar, yakni hampir dua ton sabu, yang diduga berasal dari jaringan penyelundupan narkotika internasional melalui jalur laut.
Terdakwa diketahui merupakan ABK kapal tanker Sea Dragon yang diduga digunakan sebagai sarana pengangkutan narkotika tersebut.
(Arsyit Syarifudin)









