AKTUALITA.CO.ID – Pasca terjadinya banjir bandang yang melanda wilayah Babakan Madang, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman (DPKP) Kabupaten Bogor mengambil langkah tegas dengan menutup sementara seluruh kegiatan pembangunan perumahan milik Sentul City.
Penutupan tersebut dilakukan sebagai bentuk antisipasi guna mencegah risiko lanjutan akibat bencana alam, sekaligus memastikan keselamatan masyarakat dan lingkungan sekitar.
Kepala DPKPP Kabupaten Bogor Eko Mujiarto mengungkapkan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan lapangan dan pengecekan langsung pada Selasa pagi di lokasi terdampak banjir, tepatnya di salah satu area R13 Perumahan Sentul City.
“Tadi pagi kami telah melakukan pemeriksaan lapangan dan pengecekan secara langsung akibat banjir yang terjadi kemarin di wilayah Babakan Madang. Di salah satu kawasan R13 Perumahan Sentul City terjadi banjir. Oleh karena itu, kami bersama Dinas Pertanahan dan Tata Ruang serta DPMPTSP melakukan penutupan sementara terhadap seluruh kegiatan pembangunan di perumahan tersebut,” ujar Eko kepada Aktualita.co.id, Kamis (12/2/2026).
Ia menjelaskan, langkah penutupan sementara ini bertujuan untuk menghindari terjadinya korban jiwa apabila ke depan terjadi banjir susulan. Pemerintah daerah ingin memastikan tidak ada aktivitas yang berpotensi membahayakan keselamatan pekerja maupun warga sekitar.
“Tujuannya agar tidak terjadi korban apabila ke depan ada banjir susulan, sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan,” tegasnya.
Selain melakukan penutupan, kata Eko, DPKP Kabupaten Bogor juga akan melakukan evaluasi menyeluruh. Evaluasi tersebut meliputi dua aspek utama, yakni evaluasi perizinan yang telah diterbitkan serta evaluasi terhadap kondisi dan kekuatan lahan apakah masih layak digunakan sebagai kawasan perumahan.
“Yang pertama kami evaluasi perizinannya, dan yang kedua kami evaluasi kekuatan lahan pembangunan tersebut, apakah secara teknis masih layak untuk pembangunan perumahan,” jelasnya
Ia menambahkan, apabila hasil evaluasi nantinya menyatakan bahwa secara teknis dan administratif sudah clear and clean, maka pembangunan perumahan dapat dilanjutkan sesuai dengan izin yang diberikan pemerintah daerah.
Lebih lanjut, Eko menjelaskan, apabila hasil evaluasi menunjukkan kondisi yang tidak memungkinkan, maka pengembang diminta untuk menyesuaikan pembangunan dengan kondisi alam setempat.
“Kalau memang nanti secara teknis tidak memungkinkan, maka kami minta pengembang untuk menyesuaikan dengan situasi dan kondisi alam yang ada di lokasi tersebut,” tuturnya.
Eko menegaskan, meskipun secara peruntukan ruang kawasan tersebut termasuk wilayah perkotaan, faktor kebencanaan tetap menjadi perhatian serius pemerintah daerah.
“Walaupun secara tata ruang peruntukannya adalah perkotaan, kami tetap melihat faktor bencana, faktor zona merah. Ini menjadi perhatian bersama, khususnya di lokasi-lokasi yang akan didirikan pembangunan,” Tandasnya.
(Retza)









