AKTUALITA.CO.ID – Polemik masuknya sampah asal Kota Tangerang Selatan (Tangsel) ke wilayah Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, memicu reaksi keras dari gedung parlemen. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor menilai tindakan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel telah mencederai tata kelola pemerintahan dan melecehkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor.
Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bogor, H. Achmad Fathoni, menegaskan bahwa pengiriman sampah lintas daerah tidak bisa dilakukan hanya berbekal kesepakatan dengan pihak swasta, tanpa melibatkan pemerintah pemilik wilayah.
“Harus dicek terlebih dahulu apakah ini benar-benar resmi atas nama Pemkot Tangsel. Namun, jika terbukti benar, ini adalah pelanggaran mendasar yang tidak dapat ditoleransi,” ujar Achmad Fathoni kepada Aktualita.co.id, Sabtu (10/1/2026).
Belajar dari Kasus Pemkot Bogor
Politisi Partai Kesejahteraan Sosial (PKS) ini membandingkan kasus tersebut dengan hubungan antara Pemkot Bogor dan Pemkab Bogor. Menurutnya, meskipun Pemkot Bogor memiliki aset lahan di wilayah kabupaten, mereka tetap menempuh prosedur resmi.
“Cerminannya adalah Pemkot Bogor. Meskipun mereka punya lahan di Kabupaten Bogor, mereka tetap harus membuat Perjanjian Kerja Sama (PKS) atau Nota Kesepahaman (MoU) terlebih dahulu dengan Pemkab Bogor untuk pengelolaan TPAS,” jelas Fathoni.
Ia menilai, langkah Pemkot Tangsel yang disinyalir hanya membuat kesepakatan dengan pihak swasta (pengelola insinerator) dan mengabaikan Pemkab Bogor sebagai bentuk pelecehan kelembagaan.
“Ini pelecehan terhadap Pemkab Bogor jika Pemkot Tangsel merasa cukup hanya ber-MoU dengan pihak swasta, lalu mengabaikan pemerintah wilayah. Artinya, mereka tidak menghargai tata kelola pemerintahan lintas daerah,” tegasnya.
Dorong Ketegasan DLH
Absennya komunikasi dan koordinasi di awal proses pengiriman sampah ini menjadi sorotan utama. Fathoni mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor untuk tidak tinggal diam dan memberikan respons yang sangat tegas.
“Kita dukung penuh DLH Kabupaten Bogor agar bertindak tegas dan cepat merespons. Jangan sampai kejadian serupa terulang lagi, di mana wilayah kita dijadikan ‘tempat sampah’ daerah lain tanpa prosedur yang benar,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, DPRD meminta Pemkab Bogor segera memanggil pihak-pihak terkait, termasuk pengelola lokasi pengolahan sampah di Cileungsi, untuk mengklarifikasi status sampah kiriman tersebut.
(Pandu)









