AKTUALITA.CO.ID – Isu ketidakmampuan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor dalam membayar penyedia jasa konstruksi (kontraktor) akhirnya menemui titik terang. Komisi III DPRD Kabupaten Bogor mengonfirmasi adanya ratusan proyek pembangunan yang pembayarannya terpaksa ditunda ke tahun anggaran 2026.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Gedung DPRD, Kamis (8/1/2026), terungkap angka yang cukup mengejutkan terkait evaluasi kinerja infrastruktur tahun 2025.
Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bogor, H. Achmad Fathoni, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil klarifikasi dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), terdapat ratusan kegiatan yang statusnya mengambang di akhir tahun.
“Hasil rapat menyebutkan terdapat 403 kegiatan yang mengalami luncuran pembayaran dari tahun 2025 ke 2026. Selain itu, ada 25 kegiatan yang mengalami luncuran fisik karena belum selesai hingga akhir tahun,” ujar Fathoni kepada Aktualita.co.id, Jumat (9/1/2026).
Target Pelunasan dan Perpanjangan Waktu
Pihak Dinas PUPR melalui Sekretaris Dinas menyampaikan bahwa keterlambatan pembayaran ini telah dikoordinasikan dengan pihak terkait. Pemkab Bogor menargetkan seluruh tunggakan pembayaran kepada kontraktor dapat diselesaikan pada Januari hingga Februari 2026.
Sementara itu, untuk 25 proyek yang fisiknya belum rampung, kontraktor diberikan kesempatan tambahan waktu selama 50 hari sesuai regulasi yang berlaku.
“Pihak dinas optimistis sisa pekerjaan fisik bisa selesai sebelum batas waktu 50 hari tersebut. Namun, ada dua proyek yang terpaksa diputus kontraknya karena dinilai tidak mungkin selesai,” tambah politisi PKS tersebut.
Evaluasi Profesionalisme Kontraktor
Fathoni memberikan catatan kritis terhadap fenomena kontraktor yang baru menyelesaikan pekerjaan di akhir masa kontrak (deadline). Kondisi ini dinilai sebagai indikasi kurangnya kesiapan penyedia jasa dalam mengelola proyek.
“Kondisi ini merugikan semua pihak. Meskipun pekerjaan selesai, tetap terjadi luncuran pembayaran karena proses administrasi yang mepet. Apalagi yang sampai luncuran fisik, itu jelas pekerjaan tidak selesai tepat waktu,” tegasnya.
DPRD menekankan agar kegagalan penyelesaian proyek hingga berujung putus kontrak tidak terulang di tahun 2026. Hal ini mencerminkan buruknya perencanaan atau pemilihan penyedia jasa yang tidak profesional.
“Ini menjadi catatan penting. Kedepan, pelaksanaan proyek harus lebih disiplin dan profesional agar pembangunan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat tidak terhambat hanya karena masalah administrasi dan teknis lapangan,” pungkas Fathoni.
(Pandu)









