AKTUALITA.CO.ID – Kabar baik bagi masyarakat Kabupaten Bogor. Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Bupati Bogor, Rudy Susmanto, menyampaikan bahwa proses pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan kini semakin mudah dan praktis.
Dalam keterangannya, Rudy menjelaskan bahwa wajib pajak tidak lagi diwajibkan membawa KTP pemilik lama saat melakukan pembayaran pajak kendaraan. Masyarakat kini cukup membawa STNK asli untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya.
“Kemudahan ini diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk lebih tertib dalam membayar pajak kendaraan bermotor,” ujarnya, Rabu (22/4/2026).
Ia juga mengajak seluruh warga Kabupaten Bogor untuk memanfaatkan kemudahan layanan ini sebagai bentuk kontribusi nyata dalam mendukung pembangunan daerah, baik di tingkat kabupaten maupun Provinsi Jawa Barat.
Selain melalui kantor Samsat terdekat, masyarakat juga dapat melakukan pembayaran secara digital melalui aplikasi Sambara yang telah disediakan untuk mempermudah akses layanan.
Pemerintah berharap, dengan adanya inovasi dan kemudahan ini, kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak semakin meningkat, sehingga berdampak positif terhadap pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik.
“Dari Bogor, Jawa Barat untuk Indonesia,” tutup Rudy.
(Deni Supriadi)









