AKTUALITA.CO.ID — Menanggapi keluhan warga Perumahan Cileungsi Hijau, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, terkait banjir yang diduga dipicu penutupan dan pengalihan saluran air oleh pihak Metland Transyogi, Anggota DPRD Kabupaten Bogor dari Fraksi PKS, H. Achmad Fathoni, turun langsung meninjau lokasi, Kamis (20/11/25).
Fathoni mengatakan kedatangannya bertujuan menyerap aspirasi warga yang hampir setiap tahun terdampak banjir. Ia menegaskan bahwa persoalan utama di wilayah tersebut adalah penyempitan saluran irigasi yang diduga terjadi akibat perubahan jalur saluran air.
“Awalnya saya belum mengetahui jelas penyebabnya. Dulu, saya kira murni kesalahan pengembang. Tetapi setelah melihat gambar dan penjelasan dari Pak RW, saluran lama itu sebenarnya lurus, tidak berbelok sebelum masuk gorong-gorong,” ujar Fathoni di lokasi.
Ia menekankan bahwa setiap tindakan menutup atau memindahkan saluran air harus mengikuti koridor hukum dan aturan pemerintah daerah, serta melibatkan DPRD.
“Kalau namanya memindahkan saluran, harus ada persetujuan pemerintah daerah dan melibatkan DPRD. Pengalihan itu tidak boleh merugikan masyarakat maupun pemerintah daerah,” tegasnya.
Fathoni juga menyoroti indikasi kejanggalan, sebab aliran besar tidak mungkin secara logis dialihkan menjadi lebih kecil. Ia bahkan menerima informasi bahwa saluran tersebut justru dibuat oleh pihak Cileungsi Hijau, bukan Metland, sehingga memunculkan dugaan adanya pelanggaran lebih jauh.
“Kalau benar saluran itu dibuat bukan oleh Metland, ini lebih parah lagi. Artinya kewajiban Metland terkait pengalihan saluran justru tidak ada,” jelasnya.
Fathoni meminta agar persoalan ini tidak membebani anggaran pemerintah (APBD) dan menegaskan bahwa pengembang harus bertanggung jawab.
“Solusinya jelas: saluran lama harus dikembalikan dan diluruskan. Kalau Metland merasa berat, ya buat saluran yang lebih besar dari yang awal, bukan malah mengecilkan. Jangan sampai kesalahan pengembang dibebankan ke APBD,” tegasnya.
Ia menilai area tempat saluran berada kemungkinan merupakan PSU (Prasarana, Sarana, dan Utilitas), sehingga Metland tidak perlu mengorbankan asetnya hanya perlu membangun saluran kembali sesuai kajian.
Fathoni mengaku telah mengajak dinas terkait untuk menindaklanjuti temuan tersebut dan segera melaporkannya kepada pimpinan.
“Saya minta dinas menindaklanjuti. Panggil pihak Metland segera untuk memberikan solusi secepatnya,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa pengalihan saluran eksisting tanpa prosedur lengkap merupakan pelanggaran aturan.
“Dari dulu sampai sekarang, aturannya sama: pengalihan saluran air harus dengan persetujuan pemerintah daerah dan melibatkan DPRD. Tidak mungkin pemerintah menyetujui pembuatan saluran kecil seperti itu, apalagi debit air di sini deras,” pungkasnya. (Rz)









