AKTUALITA.CO.ID – Warga Desa Sukawangi, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, mengaku kecewa atas ketidakhadiran Menteri Kehutanan Republik Indonesia, Raja Juli Antoni, dalam agenda kunjungan kerja yang digelar di wilayah mereka.
Kehadiran menteri dinilai sangat penting karena masyarakat berharap mendapat kepastian terkait sengketa lahan yang selama ini terjadi antara warga dan Kementrian Kehutanan.
Kekecewaan tersebut disampaikan langsung oleh sejumlah warga yang telah lama menantikan kesempatan berdialog dengan pemegang kebijakan tertinggi di sektor kehutanan. Mereka berharap kunjungan tersebut dapat menghasilkan keputusan konkret mengenai status lahan yang saat ini masih menjadi polemik.

“Jujur, kami sebagai warga Desa Sukawangi merasa kecewa dengan tidak hadirnya Pak Menteri ke desa kami. Momen ini sebenarnya sangat kami nantikan karena membawa harapan akan adanya keputusan terkait sengketa lahan antara masyarakat dan pihak kehutanan. Namun beliau tidak hadir dan hanya diwakilkan, sehingga menjadi kekecewaan bagi kami,” ujar salah seorang warga kepada Aktualita.co.id di Kawasan Desa Sukawangi, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor. Selasa (9/6/2026).
Kekecewaan warga semakin bertambah setelah mendengar pernyataan yang disampaikan oleh Dirjen Planologi Kehutanan dalam pertemuan tersebut. Menurut warga, pernyataan bahwa pelepasan lahan yang telah diklaim kawasan hutan dapat berimplikasi hukum bagi pejabat yang mengambil keputusan justru menambah keresahan masyarakat.
“Kalau menteri saja takut bisa terkena persoalan hukum karena melepaskan lahan, bagaimana dengan kami sebagai masyarakat? Nasib kami dipikirkan tidak? Sampai sekarang lahan yang kami tempati dan kelola masih diklaim sebagai kawasan kehutanan,” ungkapnya.
Warga menilai ketidakjelasan status lahan berpotensi menjadi masalah bagi generasi mendatang. Mereka khawatir ketika anak cucu mereka membangun rumah atau memanfaatkan lahan tersebut, aktivitas itu dapat dianggap melanggar hukum karena status lahannya belum memperoleh kepastian.
“Kami khawatir suatu saat anak cucu kami membangun rumah lalu dianggap melanggar aturan karena lahannya masih masuk kawasan hutan. Sampai saat ini tidak ada jaminan bahwa kami tidak akan menghadapi masalah hukum di kemudian hari,” katanya.
Parman juga menegaskan, klaim kepemilikan lahan yang mereka ajukan bukan tanpa dasar. Menurut mereka, berbagai dokumen legal telah dimiliki sejak lama dan diterbitkan oleh pemerintah.
“Kami bukan asal mengaku memiliki lahan. Kami punya dasar hukum berupa segel, Akta Jual Beli (AJB), hingga sertifikat yang semuanya diterbitkan oleh pemerintah. Namun dalam pembahasan tadi yang menjadi fokus hanya sertifikat, seolah-olah dokumen-dokumen sebelumnya tidak diakui. Itu yang membuat kami kecewa dan semakin resah,” lanjutnya.
Di sisi lain, Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, Ade Tri Ajikusumah, menjelaskan bahwa dirinya hadir mewakili Menteri Kehutanan yang berhalangan hadir karena alasan kesehatan.
“Saya hadir di sini mewakili Bapak Menteri yang saat ini tidak dapat hadir karena kendala fisik. Kami datang bersama Direktur Jenderal Perhutanan Sosial dan Direktur Jenderal Gakkum atas instruksi langsung dari Bapak Menteri untuk menemui masyarakat Sukawangi,” ujar Ade Tri Ajikusumah.
Meski tak dihadiri Menteri Kehutanan pertemuan tetap berlangsung. Namun dalam pertemuan tersebut sempat adu argumen dan bersitegang bahwa masyarakat ingin tetap keluar dari klaiman Kementrian Kehutanan. Warga berharap pemerintah pusat, khususnya Kementerian Kehutanan, segera memberikan kepastian hukum terkait status lahan yang menjadi sengketa.
(Retza)








