AKTUALITA.CO.ID – Kasus 303 yang menjerat seorang mantan kades Tlajung Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor (UB) berserta lima temannya mendapat penangguhan dari Polsek Gunung Putri, Polres Bogor.
“Mereka bukan keluar, jadi penangguhan. Karena ada yang mengajukan dan kita tangguhkan, ketika begitu nanti tahap dua, kita ambil lagi untuk kita serahkan ke kejaksaan,” kata AKP Aulia Robby Kartika Putri saat di konfirmasi Aktualita.co.id melalui telefon, Kamis (12/06/25).
Ia menjelaskan, enam tersangka ini bukan tahanan luar melainkan penangguhan.
“Mereka keluar itu penangguhan. Tetapi proses masih berlanjut,” tambahnya.
Mengantisipasi para tersangka kabur, AKP Aulia Robby mengatakan itu sudah melalui pertimbangan penyidik. “Antisipasi kabur si nggak ya karena itu pertimbangan dari penyidik juga kan” terangnya.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Gunung Putri IPDA Rudolf menegaskan meski dilakukan penangguhan, perkara ini tetap berjalan dan berlanjut.
“Perkara tetap berjalan,” singkatnya.
Sebelumnya, Mantan Kepala Desa Tlajung Udik (UB) beserta rekannya tertangkap oleh pihak kepolisian Gunung Putri saat sedang melakukan perjudian di wilayah hukum Polsek Gunung Putri.
Informasi ini pertama kali dihimpun oleh aktualita.co.id, UB di tangkap pihak Kepolisian di waktu dini hari. “Semalam mantan kepala desa Tlajung Udik UB ditangkap polisi. Katanya sih karena sedang bermain judi,” ujar SD kepada aktualita.co.id, Rabu (04/06/2025).
“Dari info yang beredar di tangkepnya semalem, dini hari lah,” sambungnya.
SD mengaku tidak mengetahui secara pasti kronologi kejadian tersebut, namun mengungkapkan bahwa UB saat ini sudah berada di Polsek Gunung Putri.
“Untuk berapa orang yang ditangkap saya kurang tahu, tapi informasi yang beredar UB itu sudah berada di Polsek Gunung Putri,” ungkapnya.
Saat di konfirmasi, Kapolsek Gunung Putri AKP Aulia Robby Kartika Putra belum memberikan tanggapan apapun terkait kejadian ini. Hingga berita ini di turunkan belum ada keterangan resmi dari pihak Kepolisian Gunung Putri.
(Red)









