AKTUALITA.CO.ID – Pemerintah Indonesia menegaskan komitmennya dalam meningkatkan perlindungan bagi awak kapal perikanan melalui penyerahan instrumen asli ratifikasi Konvensi ILO Nomor 188 tentang Pekerjaan dalam Sektor Penangkapan Ikan kepada Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) di Jenewa, Swiss.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, mengatakan langkah tersebut merupakan wujud nyata perhatian pemerintah terhadap pekerja yang beraktivitas di sektor perikanan, termasuk mereka yang menghadapi risiko tinggi saat bekerja di laut.
Menurut Yassierli, ratifikasi konvensi tersebut sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja Indonesia.
“Ratifikasi Konvensi ILO 188 menunjukkan komitmen Indonesia untuk memastikan nelayan dan awak kapal perikanan memperoleh kondisi kerja yang aman, layak, dan manusiawi,” ujar Yassierli dalam keterangan resminya, Rabu (10/6/2026).
Sebagai negara maritim dan kepulauan, Indonesia menempatkan sektor perikanan sebagai salah satu penggerak ekonomi nasional. Namun, sektor ini juga dikenal memiliki tingkat risiko tinggi, mulai dari cuaca ekstrem, kecelakaan kerja, hingga jam kerja yang panjang.
Perlindungan yang diperkuat melalui ratifikasi ini tidak hanya berlaku bagi awak kapal yang bekerja di perairan Indonesia, tetapi juga pekerja migran Indonesia yang bekerja di kapal perikanan luar negeri. Pemerintah menilai standar perlindungan yang kuat dan konsisten menjadi kebutuhan mendesak untuk menjamin keselamatan serta kesejahteraan mereka.
Ratifikasi Konvensi ILO 188 merupakan tindak lanjut dari pengesahan konvensi tersebut melalui Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2026. Langkah ini sekaligus menegaskan komitmen Indonesia dalam mendorong penerapan prinsip kerja layak di sektor penangkapan ikan.
Selain sektor perikanan, pemerintah juga terus memperkuat perlindungan bagi pekerja di berbagai bidang, termasuk pekerja rumah tangga dan pekerja platform digital. Menurut Yassierli, kebijakan ketenagakerjaan harus mampu mengikuti dinamika dan perubahan dunia kerja yang terus berkembang.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa ratifikasi bukanlah tahap akhir. Pemerintah masih perlu menyelaraskan regulasi nasional, memperkuat pengawasan ketenagakerjaan, serta meningkatkan kapasitas lembaga terkait agar standar internasional dapat diterapkan secara efektif.
Indonesia juga membuka peluang kerja sama lebih lanjut dengan International Labour Organization untuk mendapatkan dukungan teknis dalam pengawasan ketenagakerjaan di sektor maritim dan perikanan.
Melalui ratifikasi ini, pemerintah berharap hak-hak awak kapal perikanan semakin terlindungi sehingga mereka dapat bekerja dengan aman, bermartabat, dan memperoleh kesejahteraan yang lebih baik.
(Deni Supriadi)









