AKTUALITA.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor tengah mematangkan penyusunan Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang pencegahan penyimpangan perilaku seksual. Regulasi tersebut mencakup sejumlah ketentuan, termasuk yang berkaitan dengan LGBT (lesbian, gay, biseksual, dan transgender).
Hal tersebut disampaikan Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, saat menerima peserta aksi penolakan LGBT yang diinisiasi Front Persaudaraan Islam (FPI) Kota Bogor di Balai Kota Bogor.
Menurut Jenal, Kota Bogor sebenarnya telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur persoalan tersebut. Namun, pemerintah menilai perlu adanya aturan turunan dalam bentuk Perwali agar implementasi kebijakan dapat berjalan lebih optimal.
“Perwalinya hari ini sedang dalam proses harmonisasi di Provinsi Jawa Barat. Namun, kami juga membuka ruang bagi para alim ulama untuk memberikan usulan dan masukan terkait substansi yang tertuang dalam batang tubuh Perwali tersebut,” ujar Jenal, Sabtu (25/7/2026).
Ia menjelaskan, setelah memperoleh masukan dari para tokoh agama, draf Perwali akan dikembalikan kepada Bagian Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Kota Bogor untuk selanjutnya diajukan dalam proses harmonisasi di tingkat Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Dengan langkah tersebut, Pemkot Bogor berharap penetapan Perwali dapat segera diselesaikan. Sejumlah masukan dari alim ulama nantinya akan menjadi bahan penyempurnaan isi regulasi tersebut.
Selain mengatur langkah-langkah pencegahan, Perwali itu juga memuat rekomendasi pembentukan Komisi Pencegahan Perilaku Penyimpangan Seksual (KPPPS). Komisi tersebut direncanakan dibentuk oleh wali kota dengan melibatkan unsur tokoh masyarakat, aparat penegak hukum, serta perwakilan alim ulama.
“Perwali ini mendelegasikan pembentukan sebuah tim independen oleh wali kota. Tim tersebut memerlukan persetujuan DPRD, memiliki masa kerja selama lima tahun, dan akan dievaluasi setiap tahun,” jelasnya.
Tak hanya berfokus pada aspek penertiban, rancangan Perwali juga mengakomodasi usulan penyediaan ruang rehabilitasi melalui layanan konsultasi. Selain itu, tokoh agama diharapkan dapat berperan dalam memberikan pembinaan akhlak maupun pendalaman ajaran agama sesuai keyakinan masing-masing.
Sebelumnya, FPI Kota Bogor melakukan aksi di depan Kantor Ealikota Bogor, Dalam aksi tersebut massa dari FPI Kota Bogor tidak hanya menyampaikan penolakan terhadap LGBT. Mereka juga menyoroti persoalan peredaran minuman beralkohol di Kota Bogor serta meminta pengawasan yang lebih ketat dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). (Retza)









