AKTUALITA.CO.ID – Permasalahan sengketa tanah antara warga Desa Ciangsana, Kecamatan Gunung Putri, dengan pihak pengembang Perumahan Kota Wisata mendapat perhatian serius dari Komisi I DPRD Kabupaten Bogor.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor M. Irvan Maulana mengatakan pihaknya telah memfasilitasi pertemuan antara warga Desa Ciangsana, pihak pengembang Kota Wisata, serta instansi terkait guna mencari solusi atas persoalan tersebut.
“Komisi I telah mempertemukan berbagai pihak serta instansi terkait untuk menyelesaikan permasalahan ini,” ujar M. Irvan Maulana yang akrab disapa Ipeck, usai rapat mediasi di DPRD Kabupaten Bogor, Selasa (3/2/2026).
Menurutnya, sengketa tersebut belum dapat disimpulkan karena masing-masing pihak sama-sama mengklaim memiliki sertifikat atas lahan yang dipermasalahkan.
“Permasalahan tanah ini akan kami lihat secara menyeluruh. Dari ahli waris menunjukkan sertifikat, dari pihak perusahaan juga menunjukkan sertifikat. Kami akan mengumpulkan seluruh berkas atau alas hak terlebih dahulu agar nantinya bisa disimpulkan dan ditemukan titik terang,” jelasnya.
Ia menjelaskan, pada pertemuan tersebut belum ditemukan kejelasan lantaran sejumlah pihak belum membawa dokumen pendukung. Oleh karena itu, Komisi I DPRD Kabupaten Bogor berencana menggelar rapat lanjutan.
“Kami akan melakukan rapat lanjutan dengan masing-masing pihak membawa alas haknya, termasuk dari mana lahan tersebut diperoleh,” tegas Ipeck.
Sebelumnya, sengketa tanah ini dilaporkan oleh sejumlah warga Desa Ciangsana kepada Kepala Desa Ciangsana, H. Udin Saputra. Lahan yang disengketakan diketahui memiliki luas lebih dari 7.000 meter persegi dan diklaim masuk ke dalam kawasan Perumahan Kota Wisata.
“Kalau dari desa, yang melaporkan adalah warga Desa Ciangsana atas nama Esih Agon dan Onin Agon,” ujar H. Udin kepada Aktualita.co.id.
Secara administratif, H. Udin menyebut pihak desa tidak memiliki catatan kepemilikan tanah tersebut di dalam register desa.
“Karena tanah itu sudah bersertifikat dan dasar sertifikatnya merupakan tanah garapan sejak tahun 1988 berdasarkan SK Inspektorat Jawa Barat, maka saat ini tidak tercatat di letter C atau register desa,” jelasnya.
Ia pun menyarankan warga untuk menempuh jalur mediasi melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta melaporkan persoalan ini kepada DPRD Kabupaten Bogor agar dapat ditindaklanjuti secara kelembagaan.
“Karena sudah bersertifikat, tentu BPN memiliki warkah atau berkas dasarnya. Saya menyarankan warga melakukan mediasi ke BPN. Selain itu, jalur hukum maupun pengaduan ke pemerintah juga bisa ditempuh, seperti yang saat ini dilakukan melalui DPRD Kabupaten Bogor,” katanya.
Hingga kini, proses mediasi masih terus berjalan. Diharapkan rapat lanjutan dapat menghasilkan kejelasan hukum serta solusi yang adil bagi seluruh pihak yang terlibat.
(Retza)









