AKTUALITA.CO.ID – Polemik keberadaan PT Future Electronic Technology di RT 01/RW 03, Desa Cileungsi Kidul, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, masih menjadi perhatian. Pemerintah Kabupaten Bogor menyatakan perusahaan tersebut masih dalam proses pengurusan perizinan sehingga belum dapat menjalankan aktivitas operasional.
Kepala Bidang Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR) Kabupaten Bogor, Riza Juangsah, mengatakan hasil pengecekan menunjukkan bangunan yang akan digunakan perusahaan belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
”Belum memiliki PBG, sehingga belum bisa beroperasi,” ujar Riza saat dikonfirmasi belum lama ini.
Hal senada disampaikan Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bogor, Asep Hermawan. Ia menyebut hingga saat ini pihaknya juga belum menemukan pengajuan Keterangan Rencana Kota (KRK) dari perusahaan tersebut.
”Belum ada,” katanya.
Di sisi lain, keberadaan perusahaan mendapat penolakan dari sebagian warga sekitar. Penolakan itu terlihat dari pemasangan sejumlah spanduk di lingkungan RT 01/RW 03 yang berisi keberatan atas penggunaan akses jalan oleh aktivitas perusahaan sebelum tercapai kesepakatan dengan masyarakat.
Selain persoalan perizinan bangunan, sebelumnya Camat Cileungsi Adi Henryana mengungkapkan bahwa PT Future Electronic Technology juga belum mengurus persetujuan lingkungan yang menjadi syarat awal dalam proses perizinan usaha.
”Persetujuan lingkungan belum diurus. Tahapan itu harus diselesaikan mulai dari desa dan kecamatan sebelum melanjutkan proses ke dinas terkait,” ujarnya.
Adi juga menyoroti dugaan alih fungsi bangunan yang sebelumnya diketahui merupakan gedung sekolah musik milik PT Samick Indonesia dan kini direncanakan menjadi fasilitas produksi.
Sementara itu, Manajer Human Resources and General Affairs (HRGA) PT Future Electronic Technology, M. Ardiansyah, menjelaskan pihaknya telah melakukan dialog dengan warga terkait sejumlah aspirasi, termasuk pelaksanaan program Corporate Social Responsibility (CSR).
Menurutnya, perusahaan telah menyepakati komitmen untuk menyusun program CSR yang lebih terarah serta memberikan kesempatan kerja bagi masyarakat sekitar.
”Untuk perekrutan tenaga kerja tahap pertama, 100 persen akan diprioritaskan bagi warga setempat,” kata Ardiansyah.
Ia juga menegaskan seluruh proses legalitas perusahaan sedang berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
”Saat ini kami sedang menempuh seluruh tahapan perizinan dan administrasi sesuai regulasi di Kabupaten Bogor,” ujarnya.
Terpisah, Kepala Desa Cileungsi Kidul, Rudi Sukarya, mengatakan pemerintah desa telah memfasilitasi mediasi antara warga dan pihak perusahaan menyusul munculnya keberatan masyarakat terkait izin lingkungan.
”Mediasi sudah dilakukan mulai dari tingkat RT, RW, warga hingga pemerintah desa. Alhamdulillah, saat ini sudah ada kesepakatan antara perusahaan dan warga,” ungkap Rudi.
Meski demikian, proses pengurusan berbagai perizinan perusahaan masih terus berlangsung sesuai mekanisme yang berlaku di Pemerintah Kabupaten Bogor.
(Deni Supriadi)
AKTUALITA.CO.ID - Pembangunan bangunan yang rencananya akan digunakan sebagai usaha Warung Baso Rudal di kawasan Metland Transyogi, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor tetap berlangsung meski dokumen Persetujuan Bangunan Gedung...
Read more









