AKTUALITA.CO.ID _ Dalam rentan waktu 6 hari, Sat Reskrim Polres Bogor berhasil amankan para pelaku, dengan ungkap 4 kasus akun medsos yang digunakan untuk promosikan kegiatan Perjudian. Selasa (2/7/24).

Dalam pelaksanaannya, Para pelaku mempromosikan link mereka di media sosial, salahsatunya Instagram dengan cara menggunggah halaman link mereka serta memberi iming – Iming kemenangan mutlak di story atau postingan di akun promoter.
” Untuk promosi pelaku mendapatkan upah sebesar Rp. 600.000. s/d Rp. 900.000. perbulan, dengan catatan harus menggungah link yang terhubung dengan halaman website judi sebanyak 2 (dua) kali perhari di halaman utama dan di story Instagram,” ungkap AKP Teguh Kumara kepada Aktualita.co.id.
Dalam kasus tersebut, sambung AKP Teguh, diamankan pelaku promotor judi online yang berjenis kelamin perempuan berinisial IP, LN, MS dan AP yang memporomosikan website judi inline di medsos.
Hasil pemeriksaan penyelidikan pihak Sat Reskrim Polres Bogor dari perkara tersebut berhasil disita barang bukti berupa :
a. 4 Unit Handphone
b. 4 Buah Akun Instagram
c. 4 Buah Video Rekaman Layar
d. 4 Buah SIM Card/Kartu Celular.
e. 2 Buah Buku Rekening Bank BNI
f. 1 Buah Kartu ATM Bank BNI
g. 4 Buah Akun Gmail
h. 2 Buah Akun Dana
i. 2 Buah Akun iCloud
j. 1 Buah Akun Google
k. 1 Buah Akun BNI Mobile Bangking
l. Uang Tunai Total RP. 6.328.000 dalam rekening para pelaku
Sementara, Wakapolres Bogor Kompol Adhimas Sriyono Putra mengatakan, Polres Bogor akan terus mengusut kasus dan memberantas Perjudian Online maupun Offline. Karena sangat berdampak pada masyarakat luas.
” Namun kami tidak bisa mengontrol para pemainnya, karena itu didasari oleh niat pribadi yang ingin kaya secara instan. Maka kami harap, Masyarakat memiliki kesadaran pribadi untuk tidak pernah terlibat dalam urusan perjudian apapun,” pungkas Wakapolres Bogor Kompol Adhimas.
*Apit/Ns









