AKTUALITA.CO.ID _ Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor II, Uunk Din Parunggi, S.SiT., M.A.P. di dampingi Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan, Herfich Widianto, A.Ptnh menghadiri pelaksanaan pemberian uang ganti kerugian tanah, bangunan dan tanaman yang terkena pengadaan tanah untuk pembangunan Bendungan Cibeet yang terletak di Desa Cariu, Kecamatan Cariu, Kabupaten Bogor.
Pemberian uang ganti rugi kepada warga tersebut dilaksanakan di di Aula Hotel Mutiara Jalan Raya Cariu-Cianjur KM.2 No.25 Kabupaten Bogor.
“ Alhamdulilah hari ini saya bisa menyaksikan langsung pemberian uang ganti rugi kepada warga yang terkena proyek strategis nasional ini,” ungkap Kakan Bogor II Uunk kepada Aktualita. Jum’at (10/1/24).
Lebih lanjut Uunk mengatakan, BPN hanya menyaksikan dan memastikan hak warga atas kepemilikan tanah benar adanya. Karena peran BPN sendiri hanyalah memastikan legalitas tanah itu aman dan betul-betul ada pemiliknya dan tidak sedang bersengketa.
Sementara, salahatu penerima ganti rugi tanah, Abdul Rohim (55) mengaku bingung setelah mendapatkan uang ganti rugi.Ia menyebut, tidak ada pengkordiniran untuk warga yang ingin membeli lahan kembali.
“ Saya mah mendingan dikasih rumah atau tanah lagi, kalo dikasih uang habis. Kita beli tanah lagi harganya malah mahal, padahal harunya ada yang memfasilitasi jika da warga yang ingin digantikan sama rumah lagi, uang mah cepet abis,” keluhnya.
(red)