Aktuals
  • Home
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Sosok dan Politik
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Aktualita
  • Home
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Sosok dan Politik
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Aktuals
No Result
View All Result
Home Pemerintahan

Kenali Tata Cara dan Persyaratan Pemecahan Bidang Tanah bagi Pemegang Hak

Arsyit Syarifudin by Arsyit Syarifudin
October 4, 2025
in Pemerintahan
0
Kenali Tata Cara dan Persyaratan Pemecahan Bidang Tanah bagi Pemegang Hak

Tata cara pemecahan bidang tanah ( foto : Ns)

75
SHARES
1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

AKTUALITA.CO.ID – Pemecahan bidang tanah jadi salah satu layanan yang paling umum diajukan di Kantor Pertanahan. Pemecahan bidang tanah bisa dilakukan dalam beberapa proses, seperti pembagian tanah waris, jual-beli sebagian tanah, atau pembangunan kawasan perumahan di mana pihak pengembang memecah tanah menjadi kavling-kavling.

“Pemecahan bidang tanah adalah proses membagi satu bidang tanah yang memiliki satu sertipikat, menjadi beberapa bagian dan masing-masing bagian punya sertipikat sendiri, yang mana setelahnya sertipikat induk menjadi tidak berlaku pasca dilakukannya pemecahan,” jelas Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen) Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT), Shamy Ardian dalam keterangannya, di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Kamis (02/10/2025).

Pemecahan bidang tanah dapat dilakukan jika ada permintaan dari pemegang hak yang bersangkutan. Satu bidang tanah yang telah terdaftar dapat dipecah menjadi beberapa bagian untuk jadi satuan bidang baru, dengan status hukum yang sama seperti bidang tanah semula.

Berita lainnya

‎Bupati Bogor Hadiri Sidang Doktor Ilmu Hukum, Apresiasi Prestasi Kadinkes

Pemkot Bogor Tata Kawasan Paledang, Mayor Oking, dan MA Salmun Jadi Lebih Ramah Pejalan Kaki

Pemprov Jabar Luncurkan Program Berehan, ASN Kini Bisa Menabung Kurban Lewat BJB DIGI

Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, untuk satuan bidang baru yang dipisahkan dibuatkan surat ukur, buku tanah, dan sertipikat sebagai satuan bidang tanah baru. Sementara, peta pendaftaran, daftar tanah, surat ukur, buku tanah, dan sertipikat bidang tanah semula akan dibubuhkan catatan mengenai telah diadakannya pemecahan tersebut.

Bagi masyarakat yang ingin melakukan pemecahan bidang tanah, dapat mengajukan beberapa berkas, yaitu sertipikat asli tanah (SHM/SHGB); fotokopi KTP dan KK pemilik; surat permohonan pemecahan; SPPT Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir; bukti lunas PBB; rencana tapak/site plan dari pemerintah kabupaten/kota setempat (bagi pengembang). Jika tanah dalam status warisan, maka diperlukan juga akta waris/surat keterangan waris, serta surat kematian pemilik lama.

Usai masyarakat mengajukan permohonan pemecahan sertipikat, petugas Kantor Pertanahan akan melakukan pengukuran ulang dan membuat peta bidang tanah baru sesuai rencana pembagian. Biaya pengukuran dikenakan sesuai ketentuan yang berlaku. Kemudian, Kantor Pertanahan akan memproses dan menerbitkan sertipikat baru hasil pemecahan.

Sebagai catatan, pemecahan bidang tanah ini tak bisa sembarang dilakukan di semua jenis hak atas tanah. Pemecahan bidang tanah dilarang dilakukan pada bidang tanah ulayat masyarakat hukum adat atas nama perseorangan. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 16 Tahun 2021 Pasal 42 ayat (3).

(Redaksi)

Tags: ATR/BPNPemecahan Bidang TanahPendaftaran TanahPersyaratan PemecahanPP No 24 Tahun 1997Sertipikat TanahSertipikat Waris
Share30Tweet19Send
Arsyit Syarifudin

Arsyit Syarifudin

Rekomendasi Untuk Anda

‎Bupati Bogor Hadiri Sidang Doktor Ilmu Hukum, Apresiasi Prestasi Kadinkes

by Arsyit Syarifudin
July 22, 2026
0
‎Bupati Bogor Hadiri Sidang Doktor Ilmu Hukum, Apresiasi Prestasi Kadinkes

AKTUALITA.CO.ID – Bupati Bogor Rudy Susmanto menghadiri Sidang Terbuka Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur, Selasa (21/7/2026). Kehadiran tersebut menjadi bentuk dukungan Pemerintah Kabupaten Bogor terhadap peningkatan kompetensi...

Read more

Pemkot Bogor Tata Kawasan Paledang, Mayor Oking, dan MA Salmun Jadi Lebih Ramah Pejalan Kaki

by Arsyit Syarifudin
July 21, 2026
0
Pemkot Bogor Tata Kawasan Paledang, Mayor Oking, dan MA Salmun Jadi Lebih Ramah Pejalan Kaki

AKTUALITA.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor akan melakukan penataan kawasan Jalan Paledang, Jalan Mayor Oking, dan Jalan MA Salmun secara bertahap guna menciptakan lingkungan yang lebih tertata, bersih,...

Read more

Pemprov Jabar Luncurkan Program Berehan, ASN Kini Bisa Menabung Kurban Lewat BJB DIGI

by Arsyit Syarifudin
July 21, 2026
0
Pemprov Jabar Luncurkan Program Berehan, ASN Kini Bisa Menabung Kurban Lewat BJB DIGI

AKTUALITA.CO.ID – Aparatur Sipil Negara (ASN) di Jawa Barat kini memiliki cara yang lebih mudah untuk mempersiapkan ibadah kurban. Pemerintah Provinsi Jawa Barat meluncurkan program Berbagi Hewan Kurban...

Read more

‎Kemensos dan Kementerian PKP Siapkan Bedah Rumah bagi Orang Tua Siswa Sekolah Rakyat

by Arsyit Syarifudin
July 21, 2026
0
‎Kemensos dan Kementerian PKP Siapkan Bedah Rumah bagi Orang Tua Siswa Sekolah Rakyat

AKTUALITA.CO.ID – Kementerian Sosial (Kemensos) dan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) memperkuat koordinasi untuk mempercepat pelaksanaan program renovasi atau bedah rumah bagi orang tua siswa Sekolah Rakyat.‎‎Komitmen...

Read more

Pemkot Bogor Gencarkan Razia Angkot Tua

by Arsyit Syarifudin
July 21, 2026
0
Pemkot Bogor Gencarkan Razia Angkot Tua

AKTUALITA.CO.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor sudah mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Rasionalisasi, Peremajaan, dan Penghapusan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek. Bagaimana implementasi...

Read more
Next Post
Sertipikasi Tanah Ulayat Kaum di Sumatra Barat, Jaga Keamanan Pusaka Tinggi Masyarakat Hukum Adat

Sertipikasi Tanah Ulayat Kaum di Sumatra Barat, Jaga Keamanan Pusaka Tinggi Masyarakat Hukum Adat

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related News

Tinggalkan Surat Wasiat, Pria Muda Gantung Diri di Puri Harmoni

Tinggalkan Surat Wasiat, Pria Muda Gantung Diri di Puri Harmoni

July 9, 2026
Ini 12 Kantah Yang Sudah Terapkan Layanan Sertifikat Elektonik di Kalbar

Ini 12 Kantah Yang Sudah Terapkan Layanan Sertifikat Elektonik di Kalbar

June 29, 2024
Presidium Bogor Timur Lantik DPK dan Santuni Anak Yatim di Cileungsi

Presidium Bogor Timur Lantik DPK dan Santuni Anak Yatim di Cileungsi

March 7, 2025

Telusuri menurut Kategori

  • Daerah
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Headline
  • Hukum dan Kriminal
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Peristiwa
  • Sosok dan Politik
Aktualita

aktualita.co.id merupakan portal berita aktual yang tersaji dengan realita seputar pemerintahan, daerah, pendidikan hingga informasi kesehatan untuk memenuhi kebutuhan pembaca masyarakat Indonesia. aktualita.co.id juga telah tergabung dengan Serikat Media siber Indonesia (SMSI) dan wartawannya tergabung dalam organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).

Kategori

  • Daerah
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Headline
  • Hukum dan Kriminal
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Peristiwa
  • Sosok dan Politik

Informasi

Redaksi
Karir
Info Iklan
Term & Conditions
Visi dan Misi
Privacy Policy
Pedoman Media Siber
Kode Etik Jurnalistik

© 2024 aktualita.co.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
  • Pendidikan dan Kesehatan
  • Sosok dan Politik
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Olahraga

© 2024 aktualita.co.id

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Static Icon
✕
Aktualita.co.id

FREE
VIEW