AKTUALITA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi secara resmi telah menetapkan dan mengesahkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun 2025. Demikian disampaikan langsung oleh Ketua DPRD Kota Bekasi, Sardi Efendi, pada Jumat (24/10/2025) lalu. Dalam kesempatan tersebut, Sardi Efendi juga menyoroti persoalan tunjangan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“DPRD Kota Bekasi telah telah menyelesaikan penetapan dan juga pengesahan APBD Perubahan 2025. Setelah evaluasi Gubernur, sehingga sudah mendapatkan nomor register untuk menjadi Perda APBD untuk APBD Perubahan 2025,” ungkap Sardi Efendi.
Ia mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi untuk segera mencairkan Tunjangan Profesi dan Penghasilan (TPP) yang menjadi hak para PPPK untuk periode Juli hingga Oktober 2025.
“Kita berharap dengan tepat waktunya kesepakatan dan kesepahaman APBD Perubahan ini dapat memberikan kesejahteraan kepada PPPK yang jumlahnya 8000-an. Agar segara cair hak mereka berupa TPP Rp1,5 juta per bulan yang insyaallah akan dibayarkan pada bulan November, jadi dirapel empat bulan,” jelasnya.
Ia mengingatkan kepada Wali Kota Bekasi dan jajarannya agar tidak menunda pencairan TPP PPPK karena telah menjadi hak bagi mereka yang sudah mengabdi kepada Kota Bekasi.
“Saya minta kepada Wali Kota, Sekda dan seluruh OPD segera mencairkan, karena bagaimana pun ini hak PPPK yang telah mengabdi untuk Kota Bekasi,” ucap Sardi.
Komitmen dari pimpinan legislatif ini tentu menjadi kabar bahagia bagi seluruh PPPK di Kota Bekasi. Pencairan TPP yang tertunggak selama beberapa bulan tersebut diharapkan dapat segera direalisasikan oleh pemerintah kota, memberikan kepastian dan meringankan beban ekonomi para PPPK tersebut.
Dengan disahkannya APBD Perubahan 2025, alokasi anggaran untuk berbagai program dan belanja daerah, termasuk yang berkaitan dengan peningkatan kesejahteraan aparatur, telah memiliki payung hukum yang kuat. Masyarakat dan para pemangku kepentingan kini menunggu implementasi dan realisasi dari anggaran yang telah ditetapkan tersebut.
Terpisah, salah satu pegawai PPPK wilayah kecamatan mengatakan sejak dirinya dilantik menjadi PPPK pada Juli kemarin belum menerima Tunjangan Profesi dan Penghasilan (TPP). “Iya saya dan PPPK lainnya disini sejak dilantik belum menerima TPP,” ucap Dedi.
Perihal keputusan pemkot bekasi segera akan cairkan TPP untuk PPPK sudah diketahui oleh dirinya. “Saya sudah tahu akan ada pencairan TPP dengan besaran 1,5 rupiah per/bulan di rapel sejak pelantikan Juli hingga Oktober ini,” imbuhnya.
“Untuk gaji karna ijazah saya lulusan SMA Terima sebesar Rp 3 juta/bulan, ya kalau untuk kebutuhan sudah berkeluarga dengan hanya mengandalkan gaji segitu masih jauh dari kecukupan. Jangankan saya, temen lainnya juga banyak gali lobang tutup lobang untuk menutupi kebutuhan sehari-hari seperti hutang sembako di warung,” ungkapnya sambil tertawa.
Dedi menambahkan, berharap setelah ini pencairan TPP selanjutnya bisa maksimal dan lancar. “Kalau yang kita dengar kan ada pegawai sudah PPPK yang sudah mengabdi setahun lebih nilai TPP yang diterima itu kan kurang lebih 3 juta per bulan, awalnya memang sama dengan sekarang terima setengahnya dulu,” tuturnya. (Adv)









