AKTUALITA.CO.ID – Seorang majikan berinisial OAP (37) yang merupakan pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), resmi ditahan dalam kasus penganiayaan terhadap asisten rumah tangganya (ART) berinisial F (21).
Kepala Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Satres PPA-PPO) Polres Bogor AKP Silfi Adi Putri mengatakan tersangka telah menjalani pemeriksaan dan akan segera ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.
“Hari ini tersangka sudah dilakukan pemeriksaan di Sat PPA-PPO Polres Bogor. Selanjutnya kami akan melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan,” kata AKP Silfi kepada Aktualita.co.id di Polres Bogor, Senin (23/02/26).
AKP Silfi menjelaskan, materi pemeriksaan masih berfokus pada peristiwa kekerasan yang terjadi pada 22 Januari 2026. Dari hasil pemeriksaan, keterangan tersangka tidak sepenuhnya selaras dengan keterangan korban.
“Keterangan tersangka agak berbeda dengan keterangan pelapor, namun yang kami pegang saat ini adalah keterangan dari pihak pelapor,” ujarnya.
Berdasarkan pengakuan tersangka, kata AKP Silfi, peristiwa kekerasan diduga dipicu oleh kemarahan setelah anak tersangka terjatuh dan korban sebagai pengasuh dinilai kurang sigap merespons.
“Berdasarkan keterangan tersangka, pada saat itu anaknya jatuh dan dari korban ini sebagai pengasuhnya kurang merespon akhirnya yang bersangkutan marah yang melakukan perbuatan kekerasaan,” katanya.
Silfi menjelaskan, dalam proses penyidikan polisi telah memeriksa tiga orang saksi dan mengantongi dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan OAP sebagai tersangka.
Sementata itu, AKP Silfi juga membenarkan bahwa pelaku OAP merupakan pegawai BPK.
“Menurut keterangannya seperti itu,” ungkapnya
Lebih lanjut Silfi mengungkapkan, Setelah penahanan penyidik akan melanjutkan proses pemberkasan dan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) guna mempercepat proses hukum.
“Pasal yang diterapkan yaitu pasal 44 ayat 2, berlapis dengan pasal penganiayaan di KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara,” pungkasnya.
(Retza)









