AKTUALITA.CO.ID – Para penggarap lahan yang terdampak proyek persiapan pemekaran Bogor Timur kembali menyuarakan aspirasi mereka. Setelah sempat melakukan aksi beberapa waktu lalu.
Pada Senin (6/4/2026) para penggarap dijadwalkan mengajukan pengaduan resmi kepada Pemerintah Kabupaten Bogor guna meminta kejelasan terkait nasib lahan yang selama ini mereka tempati.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Bogor Beben Suhendar menjelaskan, aspirasi para penggarap ini ialah soal kompensasi. Untuk persoalan kompensasi atau kerohiman sepenuhnya menjadi kewenangan pihak PT Bukit Jonggol Asri (BJA).
”Untuk kerohiman diserahkan seluruhnya kepada pihak BJA. Pemerintah daerah tidak menganggarkan dan tidak diperbolehkan untuk itu,” ujar Beben kepada Aktualita.co.id, di Gedung DPRD Kabupaten Bogor. Senin (6/4/2026).
Ia menegaskan, para penggarap pada dasarnya tidak mengklaim kepemilikan lahan tersebut. Mereka mengakui bahwa tanah itu milik BJA, namun menuntut adanya keadilan dalam proses pengosongan lahan, khususnya terkait nilai kerohiman yang dinilai layak.
”Mereka hanya meminta keadilan. Dalam pengosongan lahan, mereka berharap ada kerohiman yang wajar dan adil,” terangnya.
Saat ini, kata Beben, pihak BJA diketahui telah memberikan kompensasi sebesar Rp1.000 per meter kepada para penggarap. Namun, kebijakan tersebut menuai beragam respons, Sebagian penggarap menilai angka tersebut belum adil sementara sebagian lainnya telah menerima.
Beben juga mengungkapkan, nilai kerohiman tersebut mencakup lahan dan tanaman.
Menurutnya, Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat 119 penggarap yang terdampak. Dari jumlah tersebut, lebih dari 50 orang telah menerima kompensasi yang ditawarkan oleh pihak BJA.
Ia berharap, persoalan ini dapat diselesaikan secara bijak dan tanpa konflik berkepanjangan. Terlebih, lahan seluas 63,8 hektare yang disiapkan untuk proyek Bogor Timur harus segera dalam kondisi clear and clean.
”Lahan ini harus beres tanpa masalah dan segera dikosongkan. Itu menjadi tanggung jawab BJA,” tegasnya.
Sebagai langkah konkret, lanjut Beben, hasil rapat antara pihak terkait memutuskan agar para penggarap membentuk tim kecil yang terdiri dari 10 orang. Tim ini bertugas mempermudah komunikasi antara penggarap dengan pihak pengembang.
”Mereka para penggarap diminta untuk membuat tim kecil untuk memudahkan komunikasi. Selain itu, pihak eksekutif juga akan mengambil langkah lanjutan dengan turun langsung ke lapangan guna menjembatani dialog antara penggarap dan BJA, sehingga penyelesaian dapat dicapai secara adil dan kondusif,” pungkasnya.
(Retza)
AKTUALITA.CO.ID — Upaya pemberantasan peredaran narkoba terus digencarkan di wilayah Kecamatan Jonggol. Hal ini ditandai dengan pelaksanaan apel gabungan dalam rangka deklarasi “Jonggol Bersinar” (Bersih dari Narkoba) yang...
Read more









