AKTUALITA.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Bogor memastikan proses pembebasan lahan untuk pembangunan jalan Leuwiliang-Rancabungur akan segera direalisasikan.
Saat ini, tahapan tersebut tinggal menunggu pendelegasian kewenangan dari Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) kepada BPN Kabupaten Bogor.
Wakil Bupati Bogor Ade Ruhandi mengatakan, tim pengadaan lahan saat ini fokus mengawal seluruh proses administrasi agar berjalan sesuai tahapan yang telah ditetapkan.
“Untuk jalan Leuwiliang–Rancabungur, tim pengadaan lahan lebih kepada mengawal administrasi dari setiap tahapan. Dari total 13 tahapan, sebanyak 12 tahapan sudah dilalui, mulai dari penetapan lokasi (penlok), PKKPR, hingga appraisal. Saat ini tinggal menunggu Kanwil BPN mendelegasikan kewenangan kepada BPN Kabupaten Bogor,” ujar Jaro Ade sapaan akrabnya kepada aktualita.co.id, Senin (1/6/2026).
Ia menjelaskan, setelah pendelegasian tersebut diterbitkan akan keluar Surat Keputusan Panitia Pengadaan Tanah (SK P2T). Selanjutnya, P2T yang akan bertugas melaksanakan proses pembebasan lahan secara teknis.
Ia menegaskan, tim yang dibentuk Pemerintah Kabupaten Bogor tidak terlibat langsung dalam ranah teknis pembebasan lahan, melainkan bertugas memastikan seluruh aspek administrasi dan legalitas lahan benar-benar clear.
“Tugas kami adalah memastikan kejelasan status tanah, apakah benar milik pihak yang bersangkutan. Jika ada kendala di lapangan, kami akan melakukan mediasi dan komunikasi dengan para pemilik lahan,” jelasnya.
Ia mencontohkan, sejumlah persoalan seperti keberadaan tanah wakaf maupun lahan makam telah dibahas dan disiapkan solusi penyelesaiannya.
“Semua itu pada prinsipnya sudah selesai. Dengan keluarnya penetapan lokasi, itu menandakan masyarakat yang terdampak trase pembangunan telah mendukung program pemerintah daerah,” katanya.
Ia berharap, proses pembebasan lahan dapat berjalan lancar tanpa harus berujung pada konsinyasi di pengadilan.
Ia juga mengakui, kendala teknis di lapangan masih mungkin terjadi, terutama terkait persoalan ahli waris yang tersebar di berbagai daerah sehingga membutuhkan waktu dalam proses administrasi pembayaran ganti rugi.
“Biasanya kendala terjadi ketika pembayaran harus dilakukan, sementara ahli warisnya banyak dan berada di luar Kabupaten Bogor. Namun progres pembangunan tidak boleh terhambat hanya karena persoalan administratif seperti itu,” pungkasnya.
(Retza)








