AKTUALITA.CO.ID – Lagi-lagi persoalan fasos fasum yang menjadi rebutan dan jadi kendala. Kali ini terjadi di Desa Sukamanah, Jonggol, Kabupaten Bogor, dimana Kades Sukamanah mempertanyakan Fasos fasum milik Pemda yang diserahkan oleh Yayasan Bhumi Ancha (YASBHUM) yang kini menjadi Perumahan TNI AL.
Kades Sukamanah, Hadi Sutardi menyebut bahwa sesuai dengan Surat Keterangan Bupati Bogor, Nomor 591.3/82/Kpts/SK/Huk/2008, Tentang Revisi Kedua Site Plan Pembangunan Perumahan atas nama Yayasan Sosial BHUMYAMCHA di Desa Sukamanah Kecamatan Jonggol yang ditantangani oleh Bupati Bogor Agus Utara bahwa ada sekitar 10.718 M2 lahan fasos fasum milik Pemda.
“Dalam site plan itu kan disebut ada untuk fasilitas umum sekolah SD,SMP dan SMA yang sepengetahuan saya itu seharusnya diperuntukan untuk sekolah negeri. Jika pun dibangun oleh sekolah swasta harusnya ada persentase bagi hasil dengan Pemda karena sekolah swasta tersebut menggunakan lahan fasos fasum milik Pemda,” ungkap Hadi.
Dan saat ini, sambung Hadi, lahan Fasos Fasum tersebut dibangun SD dan SMP Hang Tuah. Dan saat ingin dilakukan pemagaran seluruh lahan fasos fasum untuk kemudian akan dibangun SMA Hang Tuah, pihak Pemdes memasang plang bahwa ini adalah milik Pemda. Namun yang jadi pertanyaan ialah, bagaimana sekolah Hang Tuah bisa membanguan sekolah di lahan fasos fasum yang sudah diserahkan kepada Pemda.
“Kami ingin mengajukan untuk sarana olahraga yang nantinya akan jadi GOM untuk Desa Sukamanah. Tapi pihak Hang Tuah tidak terima, karena sudah masuk ke dalam plotingan, lah kalo fasos fasum sudah diserahkan oleh Pemda berarti lahan itu milik Pemda bukan lagi milik Yasbhum. Maka dari itu saya minta pihak Hang Tuah jika tidak terima untuk menghadirkan BPKAD, BPN, untuk gelar data agar kami juga tau, data apa yang dimiliki Hang Tuah sehingga bisa mendirikan sekolah di lahan fasos fasum milik Pemda,” ungkap Hadi.
” Sampai hari ini kami masih menunggu undangan yang katanya akan dibuat oleh pihak Hang Tuah, untuk kelanjutannya,” tambahnya.
Lebih lanjut Hadi mengatakan, bukan tidak ingin melibatkan pihak Kecamatan, karena menurutnya selama dia masih mampu untuk menyelesaikan semuanya sendiri, Pemdes akan coba sendiri dulu. Karena ini sudah yang kedua, dan tiba-tiba akan dilakukan pemagaran secara total padahal status lahan masih kuo.
” Makanya kita pasang plang agar masyarakat luas tahu, bahwa ada lahan Pemda loh yang sudah diserahkan oleh Yasbhum, dengan luasan sekian, dan Pemdes atau masyarakat lain pun berhak untuk mengajukan permohonan penggunaan lahan kepada Pemda,” papar Hadi.
Dirinya berharap, secepatnya untuk dilakukan gelar data, dengan dihadirkan dinas terkait dan pihak Yasbhum, serta Sekolah Hang Tuah.
“Maunya segera diselesaikan, agar nantinya desa juga bisa berencana untuk melakukan pembangunan dengan dana yang ada di desa, ” pungkas Hadi mengakhiri.
Sampai diturunkannya berita ini belum ada keterangan lebih lanjut yang disampaikan pihak Yasbhum, terkait beberapa persoalan lahan di Kecamatan Jonggol.
** nay