AKTUALITA.CO.ID _ Ratusan Organisasi Masyarakat (Ormas) yang termasuk dalam Aliansi Ormas di Kecamatan Gunung Putri datangi PT. Yang Mandiri Utama Sukses, di Jalan Pancasila 5 Desa Cicadas, Kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor. Kamis(29/08/24).
Aksi tersebut dikarenakan adanya perselisihan terkait hutang piutang terhadap saudara Eko Subiyantoro selaku pemberi kuasa terhadap Aliansi Lintas Ormas.
Sekertaris Aliansi Lintas Ormas Kecamatan Gunung Putri Sumpena, mengatakan terkait wanprestasi hutang piutang terhadap Eko Subiyantoro yang memberikan kuasa terhadap aliansi lintas ormas untuk melakukan penagihan dalam hal tersebut.
“Permasalahan hutang piutang sudah menemukan titik terang, setelah dilakukannya mediasi dengan pihak PT Yang mandiri utama sukses.” ungkapnya kepada Aktualita.co.id.
Sumpena melanjutkan, bahwa sudah ada kesepakatan di hari Senin mendatang akan diselesaikan semuanya di pengadilan Negeri 1 Cibinong.
Untuk diketahui, berdasarkan hasil putusan Pengadilan Negeri 1 Cibinong dengan nomor 39/Pdt.G.S/2023/PN.Cbi tertanggal 24 November 2023 dengan amar putusan salah satunya menyatakan bahwa tergugat ( Yuan Ming) telah melakukan wanprestasi untuk membayar kepada pengugat sebesar Rp 298.600.000 (Dua ratus sembilan puluh delapan juta enam ratus ribu rupiah).
Pihak PT Yang Mandiri Urama Sukses enggan memberikan komentar saat diminta konfirmasi terkait dengan hal tersebut, sampai berita ini diterbitkan.
**pandu









