AKTUALITA.CO.ID – Founder Lembaga Studi Visi Nusantara (LS Vinus) Yusfitriadi menekankan pentingnya revisi Undang-Undang Pemilu menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan jadwal penyelenggaraan pemilu dan pemilihan kepala daerah (pilkada).
Hal tersebut disampaikan Yusfitriadi dalam diskusi Revisi Undang-Undang Pemilu: Mendorong Reformasi Peran Bawaslu, yang digelar di Kantor Visi Nusantara Maju, Cibinong.
Ia menilai revisi UU Pemilu menjadi langkah krusial guna memberikan kepastian hukum bagi para penyelenggara pemilu ke depan.
Menurutnya, putusan MK yang memisahkan jadwal pemilu dan pilkada akan berdampak langsung pada tahapan penyelenggaraan pemilu berikutnya. Pilkada sendiri direncanakan akan mengalami penyesuaian jadwal yang kemungkinan mulai direvisi pada tahun depan.
“Revisi undang-undang harus segera dilakukan, karena tahapan pemilu akan dimulai pada 2027, sementara proses seleksi anggota KPU dan Bawaslu akan dilakukan pada 2026. Jika revisi belum dilakukan, maka akan terjadi ketidakpastian landasan hukum bagi penyelenggara,” ujar Yusfitriadi, Kamis (12/3/2026).
Ia menjelaskan, terdapat sedikitnya lima isu krusial yang perlu menjadi fokus dalam revisi Undang-Undang Pemilu.
Pertama, sistem pemilu, yang perlu memperjelas mekanisme pemilihan, baik secara langsung maupun tidak langsung. Kedua, penyelenggara pemilu, yang perlu dievaluasi menyusul berbagai permasalahan yang terjadi, baik akibat aturan perundang-undangan maupun implementasi di lapangan.
Ketiga, teknik pemungutan dan penghitungan suara, yang menurutnya harus memiliki kejelasan mekanisme teknis, mulai dari model pencoblosan hingga teknis surat suara. Keempat, anggaran pemilu, yang perlu disesuaikan mengingat tingginya biaya penyelenggaraan pemilu.
Kelima, sistem penyelenggaraan pemilu, yang harus dipandang sebagai satu kesatuan sistem antara penyelenggara dan peserta pemilu, khususnya partai politik.
Yusfitriadi juga menyoroti bahwa hingga saat ini belum ada kepastian mengenai kapan revisi Undang-Undang Pemilu akan dituntaskan oleh DPR.
Ia berharap pemerintah bersama DPR segera mengambil langkah konkret agar revisi tersebut dapat segera diselesaikan dan tidak menghambat tahapan pemilu yang akan datang.
“Harapannya, pemerintah dan DPR bisa segera memberikan kepastian agar proses tahapan pemilu ke depan berjalan dengan jelas dan memiliki dasar hukum yang kuat,” pungkasnya.
(Retza)









