AKTUALITA.CO.ID _ Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq melakukan inspeksi mendadak di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah yang di duga ilegal milik PT Aspex Kumbong (AK) di Desa Wanaherang, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, pada Senin (04/11/24).
Dalam kesempatan tersebut, Hanif menegaskan bahwa operasional TPA tersebut akan dihentikan. Karena TPA tersebut ilegal.
“Kami akan mengakhiri operasional pembuangan sampah ilegal, dan menutup keran impor limbah kertas,” ujarnya kepada wartawan.
Menteri Hanif juga menekankan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap TPA ilegal milik PT AK.
“Kami akan evaluasi secara bertahap. PT AK harus bertanggung jawab terhadap nasib para pemulung, termasuk alih profesinya agar mereka tidak bingung dalam mencari penghasilan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Hanif menjelaskan bahwa tindakan tegas akan diambil oleh Direktorat Jenderal Penegakkan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup.
“PT AK tidak hanya akan dikenakan sanksi hukum, tetapi juga diminta untuk membantu alih profesi para pemulung serta melakukan pemulihan lingkungan hidup dalam waktu enam bulan,” terangnya.
“Tujuan kami bukan hanya menindak secara hukum, tetapi juga meminta perbaikan pengelolaan lingkungan. Bersama pemerintah daerah, kami akan mempertimbangkan pencabutan rekomendasi izin perusahaan jika diperlukan,” pungkasnya.
(rezza apit)









