Aktualita.co.id – Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024 yang mengatur pembelian mobil dinas listrik bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) nyaris tembus Rp 1 miliar.
Dengan beleid Permenkeu tersebut, pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp966 juta per unit. Beleid itu berlaku sejak diundangkan pada 3 Mei 2023.
Dikutip dari CNN, Senin (15/5/2023), anggaran itu dibagi ke beberapa kelas PNS. Mulai dari pejabat eselon I dianggarkan maksimal Rp966,8 juta per unit kendaraan, dan eselon II dianggarkan maksimal Rp746,1 juta per unit.
Sedangkan, eselon III ke bawah tidak diberikan anggaran untuk pengadaan mobil listrik. Namun, Menteri Keuangan Sri Mulyani menetapkan maksimal anggaran untuk pengadaan mobil listrik operasional kantor sebesar Rp430 juta.
Di sisi lain ketentuan ini juga menganggarkan pembelian motor listrik Rp28 juta per unit sebagai kendaraan dinas.
Ada juga biaya perawatan tahunan untuk kendaraan listrik PNS tercantum para aturan itu. Sri Mulyani menetapkan biaya perawatan tahunan mobil listrik pejabat negara sebesar Rp14,84 juta.
Lalu biaya perawatan mobil listrik pejabat eselon I sebesar Rp11,10 juta per tahun dan pejabat eselon II di angka Rp10,99 juta per tahun. Sedangkan perawatan kendaraan listrik operasional dianggarkan Rp10,46 juta per tahun dan motor listrik sebesar Rp3,2 juta per tahun.
Khusus Ioniq 5 dan Air EV, kini kedua mobil itu masuk ke dalam program insentif pemerintah sehingga konsumen dapat berhemat saat membelinya.
Wuling mengklaim, program insentif bantuan pemerintah tersebut membuat Air EV jadi lebih terjangkau Rp21 juta hingga Rp26 jutaan. Sementara Ioniq 5 lebih murah Rp60 juta hingga Rp70 jutaan.
Berikut daftar harga sejumlah mobil listrik di Indonesia:
Hyundai Ioniq Rp748 juta – Rp859 juta
Nissan LEAF Rp738 juta
Wuling Air EV Rp243 juta – Rp299,5 juta
DFSK Gelora E Rp350 juta – Rp399 juta
Esemka Bima EV Rp530 juta – Rp540 juta
**ass